RRINEWSS.COMN- – Trisno alias AX (42), seorang pengusaha TV kabel di Dumai, ditangkap oleh Polresta Pekanbaru pada Selasa (20/08/24) petang. Penangkapan ini dilakukan setelah ia dilaporkan oleh istrinya, Nurselfiana (28), atas dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Trisno diduga melanggar Pasal 44 ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, yang mengancam pelaku dengan hukuman di atas 5 tahun penjara.
Penangkapan Trisno berlangsung cepat setelah kasus ini mendapat perhatian luas dari media sosial. Sebelumnya, pada Selasa siang, Trisno sempat mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Pekanbaru untuk melapor balik, namun petang harinya ia langsung ditangkap dan ditahan dengan mengenakan baju tahanan berwarna oranye.
Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolresta Pekanbaru pada Selasa petang, Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Jeky, didampingi Kasat Reskrim Kompol Berry Juana Putra, menjelaskan kronologi kejadian yang berujung pada penangkapan Trisno.
Menurut laporan, peristiwa KDRT yang dilakukan Trisno terjadi pada Selasa (06/08/24) dalam sebuah mobil ketika pasangan ini pulang dari tempat hiburan malam.
Nurselfiana mengaku bahwa suaminya, dalam keadaan mabuk, memukul bagian muka dan matanya setelah terjadi pertengkaran.
“Saat itu dia sedang mabuk dan terjadi pertengkaran dalam mobil. Saya sempat melawan, namun dia memukul. Saya berhasil keluar dari mobil dan meminta pertolongan warga,” kata Nurselfiana dengan air mata berlinang saat ditemui wartawan.
Nurselfiana juga mengungkapkan bahwa kejadian kekerasan ini bukan yang pertama kali terjadi dalam rumah tangga mereka. Sebelumnya, ia pernah didorong oleh suaminya hingga terjatuh dari tangga, yang menyebabkan cedera fisik serius.
“Saya mengalami cedera fisik dan cacat setelah terjatuh dari tangga. Hingga kini, saya masih menjalani perawatan fisioterapi dua kali sepekan,” ungkapnya.
Saat ini, Trisno tengah menjalani proses hukum lebih lanjut di Polresta Pekanbaru, sementara polisi terus mengembangkan kasus ini. *** (red/ant/ant)