RRINEWSS.COM- MEDAN — Kasus yang menjerat Hanisah alias Nisa Binti Abdullah, wanita berjuluk ‘Ratu Narkoba’ asal Bireuen, Aceh, memasuki babak baru. Hanisah bersama lima terdakwa lainnya telah divonis dengan hukuman berbeda oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Hanisah, suaminya Al Riza alias Riza dan Maimun alias Bang Mun dijatuhi hukuman mati. Sementara tiga terdakwa lainnya masing-masing divonis penjara seumur hidup.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Narul, Hamzah, dan Mustafa dengan pidana penjara masing-masing seumur hidup,” kata Ketua Majelis Hakim Abdul Hadi Nasution di ruang Cakra V PN Medan kepada para terdakwa yang mengikuti persidangan secara online, Rabu (8/5).
“Sementara terdakwa Al Riza, Maimun, dan Hanisah masing-masing dijatuhi pidana mati,” tambahnya.
Hadi menyebutkan tidak ada hal meringankan terhadap para terdakwa. Sementara hal memberatkan karena keenam terdakwa melawan program pemerintah dalam pemberantasan narkoba. Selain itu, kejahatan tersebut merupakan extraordinary crime dan barang buktinya cukup banyak.
Kronologi Penangkapan
Perlu diketahui, bahwa Hanisah bersama suaminya Al Riza alias Riza dan empat terdakwa lainnya terlibat dalam kasus narkoba dengan barang bukti 52 kg sabu dan 129 kg pil ekstasi.
Terkait kronologi kejadian, di dalam dakwaan yang dimuat di SIPP PN Medan, awalnya terdakwa Hanisah bersama Salman (DPO), Maimun, dan Erul (DPO) bertemu di Malaysia untuk membicarakan jual beli narkotika jenis sabu dan ekstasi pada Sabtu (22/10/2022).
Pada pertemuan itu, Maimun memperkenalkan Salman sebagai pemilik narkotika dan Erul sebagai pembeli. Hanisah dan Maimun pun akan mendapatkan upah jika berhasil mendistribusikan narkotika dari Malaysia melalui Kota Medan ke Palembang, tempat Erul.
Rincian upahnya, Rp 5 juta per bungkus narkotika jenis sabu dan Rp 10 ribu per butir narkotika jenis pil ekstasi. Rencanayan Hanisah akan membagi dua upah itu dengan Maimun. Seiring berjalannya waktu, pada 9 april 2023, Hanisah disuruh Maimun menyiapkan mobil yang akan dipakai untuk membawa narkotika.
Hanisah pun menyampaikan hal itu ke Erul. Lalu, Erul membeli mobil senilai Rp 200 jutaan dan mengirimkannya dari Palembang ke Banda Aceh untuk dipakai Hanisah pada Mei 2023. Selanjutnya, Erul mengiriman uang Rp 339 juta sebagai dana operasional.
Setelah itu, Hanisah menghubungi Mustafa mencari gudang untuk menyimpan narkotika dari Malaysia. Hanisah menjanjikan uang ke Mustafa Rp 50 juta. Lalu, Mustafa mendapati gudang itu di Jalan Sunggal, Komplek Sunggal Poin, Kelurahan Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan.
Pada Senin (7/8/2023), Hanisah menyuruh suaminya, Al Riza, untuk pergi ke gudang yang dijaga Mustafa itu untuk melakukan pengecekan jumlah narkotiba yang akan tiba. Riza mengajak Hamzah dan Nasrullah pergi ke Kota Medan menggunakan mobil.
Hanisah memberikan uang operasional kepada Hamzah dan Nasrullah Rp 30 juta. Pada Selasa (8/8/2023) sekitar pukul 05.30 WIB, Hanisah telah mendapatkaan kabar dari Mustafa bahwa sabu dan ekstasi sudah sampai di gudang.
Sekitar pukul 06.57 WIB, Riza bersama Hamzah dan Nasrullah bertemu Mustafa di gudang. Setelah itu, mereka mengecek narkotika tersebut. Lalu sekitar pukul 07.00 WIB, tiba-tiba pihak kepolisian dari Badan Narkotika Nasional RI datang.
Gudang itu digeledah dan didapati 50 bungkus teh China berisi sabu dengan berat brutto 52.520 gram atau 52 kg. Selain itu, ada 70 bungkus plastik bening berisi 323.822 butir pil ekstasi dengan berat bruto 129.920 gram. Hasil interogasi, narkoba itu akan dikirim ke Palembang atas perintah Hanisah.
Lalu, petugas BNN pun meringkus Hanisah di Desa Cot Buket, Kecamatan Padangan, Kabupaten Bireuen, Provinsi Aceh. Seluruh pelaku dan barang bukti akhirnya dibawa ke BNN RI untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Kemudian, perkara mereka dilimpahkan ke PN Medan untuk disidangkan. Keenam terdakwa lalu dituntut oleh JPU dengan tuntutan pidana mati. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2019 tentang Narkotika.*** (dhm/dtc/dhm)