Rokok Ilegal Diselundupkan dari Batam ke Sei Pakning Bengkalis

RRINEWSS.COM-  BATAM — Bea Cukai Batam melakukan penindakan terhadap sebuah truk yang kedapatan mengangkut ribuan kotak rokok jenis VR7 di Pelabuhan Roro Telaga Punggur Batam pada Rabu, 10 April 2024, sekitar pukul 20:00 WIB.

Modus penyelundupan rokok tersebut dilakukan dengan cara menyembunyikan barang di void space yang telah dimodifikasi di dalam truk.

Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam, Evi Octavia, menyatakan bahwa penangkapan truk tersebut bermula dari kecurigaan petugas terhadap muatan truk tersebut.

“Modusnya adalah barang (rokok VR7) disembunyikan di void space atau tempat yang dimodifikasi di dalam truk. Petugas curiga karena ruang bak truk lori bagian dalam terlihat lebih pendek dibandingkan dengan ukuran badan truk luar,” ujar Evi kepada awak media pada Jumat, 12 April 2024.

Setelah diperiksa, truk tersebut terbukti mengangkut ribuan kotak rokok tanpa pita cukai, yang merupakan kegiatan ilegal.

Evi menjelaskan bahwa truk yang mengangkut rokok ilegal tersebut direncanakan akan menyelundupkan ribuan kotak rokok menggunakan kapal Roro KM. Citra Mandala menuju Pakning, Bengkalis, Riau.

“Rencananya, truk akan naik Roro KM. Citra Mandala pada pukul 20.00 WIB dengan tujuan Pakning, Bengkalis, Riau,” ungkap Evi.

Hingga saat ini, penyidik Bea Cukai Batam masih terus melakukan pemeriksaan lebih lanjut guna mengungkap pelaku dan menilai kerugian negara.

“Saat ini masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut untuk menentukan jumlah barang dan kerugian negara,” ucapnya.***(btmn)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *