PEKANBARU RRINEWSS.COM – – Kepolisian Daerah (Polda) Riau menyita dua bus dari hasil Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) penipuan investasi bodong minuman Cimory dan sosis Kanzler. Kerugian akibat kasus ini mencapai Rp51 miliar lebih.
Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Teguh Widodo mengatakan, dalam kasus ini Subdit II Tindak Pidana Perbankan Reskrimsus di bawah komando Kompol Teddy Ardian menetapkan tersangka berinisial MA, perempuan berusia 34 tahun.
“Dari penyidikan, didapat sejumlah aset berupa dua bus ysng dibeli MA menggunakan uang hasil penipuan investasi Cimory dan sosis Kenzler,” ujar Teguh, Sabtu (10/6/2023).
Perwira menengah jebolan Akpol 1996 itu menjelaskan MA merupakan pebisnis yang menjalankan usaha investasi penjualan produk minuman susu merek Cimory dan makanan sosis merek Kanzler di swalayan. Tidak hanya di Riau, bisnis itu berkembang hingga ke Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), Jambi, Lampung, dan Kepulauan Riau (Kepri).
Seorang pemodal bernama Ela Diana melaporkan MA karena merasa dirugikan puluhan miliar. “MA ditangkap karena melakukan penipuan berkedok investasi yang merugikan korban atau investor sebesar Rp51.248.000.500,” ujar Teddy.
Penipuan itu dilakukan MA sejak Desember 2020 hingga November 2021. Hasil penipuan itu disamarkan dan disembunyikan MA melalui transaksi-transaksi keuangan baik berupa transaksi tunai maupun transfer ke rekening-rekening lain.
“Transaksi itu yang diketahui atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana penipuan dan atau penggelapan dalam kegiatan usaha investasi tersebut. Selanjutnya MA membeli harta kekayaan dari hasil dugaan penipuan itu,” jelas Teddy.
Diketahui, MA dilaporkan ke beberapa kesatuan polisi karena sejumlah pidana yang menjeratnya. Di antaranya, ke Polresta Pekanbaru, Ditreskrimum Polda Riau, dan Ditreskrimsus Polda Riau.
Untuk laporan dugaan penipuannya di Polresta Pekanbaru, perkara MA telah bergulir hingga ke Pengadilan Negeri Pekanbaru. MA dihukum pidana selama 3,5 tahun penjara.
Sementara laporan di Ditreskrimsus Polda Riau, dia dihukum penjara selama 4 tahun. Dia dinyatakan bersalah melakukan penipuan, dan mengakibatkan kerugian investor sebesar Rp51.248.000.500.
Saat ini, MA menghadapi kasus pencucian yang yang disidik Subdit II Perbankan Ditreskrimsus Polda Riau. Aset-asetnya disita demi penegakkan hukum atas laporan korban.