Saat Mengantar Paket Obat Kuat, Ustazah Diperkosa Pimpinan TPQ

RRINEWSS.COMSeorang ustazah berinisial IA menjadi korban pemerkosaan pimpinan Taman Pendidikan Quran (TPQ) di Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB). Perempuan berusia 27 tahun itu diperkosa pelaku berinisial MY pada Minggu (17/12/2023).
Berikut fakta-faktanya:

Kasi Humas Polres Lombok Timur Iptu Nicolas Oesman mengatakan IA diperkosa sekitar pukul 10.00 Wita di ruko milik MY di Kecamatan Sakra. Saat itu IA mengantarkan pesanan online berupa obat penambah stamina ke MY. Saat sampai di ruko, IA kemudian mengetuk pintu dan MY menyahut lalu memintanya masuk.

“Ketika korban masuk ke ruko, pelaku menarik korban untuk berhubungan intim namun ditolak,” kata Nico via WhatsApp, Selasa (19/12/2023).

MY malah mendekap dan memeluk IA. IA juga sempat mengingatkan pelaku untuk tidak berbuat macam-macam karena sudah sama-sama memiliki suami istri dan anak.

MY berpura-pura tidak mendengar korban dan mendorongnya hingga jatuh di lantai ruko. MY kemudian membuka paksa celana IA dan memerkosanya.

Sesampainya di rumah, IA langsung menelpon suaminya yang berada di Malaysia dan menceritakan apa yang terjadi. IA kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sakra. Saat ini kasus pemerkosaan itu masih didalami Unit PPA Polres Lombok Timur.

MY sempat meminta damai dengan IA setelah memerkosanya. Kasi Humas Polres Lombok Timur Iptu Nicolas Oesman mengatakan MY meminta korban untuk berdamai via chat WhatsApp.

“Jadi sampai di rumah setelah aksi pemerkosaan itu, pelaku membuka komunikasi lewat chat WhatsApp untuk meminta maaf,” kata Nico kepada detikBali, Selasa (19/12/2023).

Setelah minta maaf, MY meminta IA untuk tidak memperpanjang masalah. MY bahkan bersedia memberikan uang Rp 5 juta sebagai tanda berdamai.

“Nah, namun korban mengatakan tidak bisa terima kejadian tersebut dan mengancam untuk melaporkan kejadian tersebut ke kepolisian,” jelasnya.

Nico menyebut MY dan IA adalah mantan kekasih. MY merupakan pimpinan sekaligus pengasuh di TPQ tempat IA mengajar saat ini.

“Jadi antara pelaku dan korban ini tiga tahun yang lalu pernah pacaran saat masih bujang dan gadis dan mengajar di TPQ milik pelaku,” katanya.

Pelaku memiliki istri dan 2 anak, sedangkan IA memiliki dua anak dan suami yang menjadi tenaga kerja Indonesia (TKI) di Malaysia.

Selama IA mengajar di TPQ milik MY, korban sering diganggu dan diajak menjalin hubungan intim. Namun, IA menolak ajakan MY.

“Ya sering diajak berhubungan. Namun korban tidak pernah menanggapi bahkan selalu mengingatkan pelaku bahwa mereka berdua sudah berkeluarga,” ujar Nico. *** detik

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *