Sabu 19 Kg dan 21 Ribu Ekstasi Lewat Dumai Dikendalikan Napi Sumut

RRINEWSS.COM-  PEKANBARU – Direktorat Narkoba Polda Riau menggagalkan peredaran 19 Kg sabu jaringan Internasional.

Mirisnya narkoba itu dikendalikan narapidana di Sumatera Utara (Sumut).

Kabid Humas Polda Riau Kombes Herry M mengatakan peredaran barang haram itu digagalkan dalam operasi senyap sejak awal Februari lalu. Setidaknya ada 14 tersangka dibekuk.

“Sebanyak 19 Kg sabu, 21 ribu ekstasi, dan happy five 30 butir disita. Ini berdasarkan 6 laporan polisi dengan 10 TKP dan 13 orang tersangka,” kata Herry M, Senin (4/3/2024).

Secara detail, Direktur Narkoba Polda Riau Kombes Manang Soebeti menyebut kasus tersebut merupakan jaringan internasional. Ada 13 tersangka diamankan, satu DPO dan satu pengendali asal Lapas Langkat, Sumut.

“Hari ini kita ungkap jaringan internasional dengan 13 tersangka, satu DPO dan satu pengendali narapidana di Lapas Langkat,” kata Manang.

Dari belasan tersangKa itu, ada lima orang punya peran besar setelah ditangkap di Dumai dengan barang bukti 15 Kg sabu dan 21 ribu ekstasi. Dari Dumai itu polisi lalu memburu tersangka narapidana dari Lapas Langkat.

“Barang-barang ini berasal dari Malaysia yang masuk ke Dumai dan diedarkan sampai ke Jakarta. Termasuk pengendali di lapas tersebut,” katanya.

Peran para tersangka pun berbeda-beda, ada yang menjemput, mengirim hingga mengendalikan barang haram tersebut.

Bahkan, hasil pemeriksaan diketahui jika narkoba yang diungkap Kasubdit Kompol Rian Fajri dan AKBP Boby Putra Sebayang tersebut sudah 5 kali dikirim ke lapas di Sumatera Utara.

“Ada 5 kali mereka kirim barang ke lapas dengan upah masing-masing Rp 6-10 juta. Yang jelas nanti kami akan dalami lagi (keterlibatan sipir),” katanya.

Terakhir, para tersangka mengaku sudah mengirim setidaknya 10 kali barang dari Malaysia lewat Dumai. Bahkan untuk satu kali pengiriman bisa 50-60 Kg sabu.

“Total mereka sudah 10 kali trip, satu kali kirim itu sampai 50-60 Kg atau sudah 600 Kg. Kita sudah periksa semua dan ada juga residivis kasus yang sama. Tentunya ini kami kembangkan sampai ke TPPU-nya,” kata Manang.*** detik

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *