RRINEWSS. COM— Dari tangan tersangka kurir narkoba jaringan internasional, polisi pun memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 23,6 kg.
Terlihat barang bukti sabu dimusnahkan dengan cara dimasukkan ke dalam air panas dan dicampur dengan racun serangga lalu diaduk. Setelah diaduk dengan air panas dan dicampur pembersih lantai, sabu tersebut kemudian dibuang ke dalam selokan.
Dirresnarkoba Polda Riau, Kombes Pol Yos Guntur mengatakan, pemusnahan barang bukti ini dilakukan sesuai dengan pasal 91 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, setelah tujuh hari penetapan, penyidik harus memusnahkan sebagian barang bukti yang diamankan agar tidak disalahgunakan.
“Sebelum dimusnahkan, sebagian barang bukti disisihkan untuk kepentingan di persidangan serta uji labfor. Sementara lainnya dimusnahkan,” kata Yos Guntur, Rabu (9/8/2023).
Dirnarkoba menambahkan, seluruh narkotika yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil pengungkapan dari 4 kasus dengan jumlah barang bukti sebanyak 23.611,29 gram narkotika jenis sabu.
“Pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras dari anggota Subdit I dan II Ditresnarkoba Polda Riau,” ujarnya.
Dir menjelaskan, bahwa pengungkapan tersebut dilakukan selama bulan Juli 2023. Dimana pengungkapan pertama dilakukan oleh Subdit II dibawah pimpinan AKBP Janton Silaban, di Jalan Lintas Rengat-Tembilahan, Desa Pulau Palas, Kecamatan Tembilahan Hulu, Kabupaten Inhil, Riau, pada Ahad (30/07/2023) siang lalu, sekitar pukul 13.30 Wib.
Dari pengungkapan tersebut petugas berhasil mengamankan satu orang tersangka berinisial HB (52). “Dari tangan keempat tersangka tersebut petugas berhasil mengamankan barang bukti 2 Kg sabu,” kata Dirnarkoba.
Kemudian tangkapan yang kedua dilakukan oleh Subdit II dibawah pimpinan Kompol Boby Sebayang yang dilakukan di jalan Desa Pahang Asri Kecamatan Buay Pemuka Peliung, Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, Provinsi Sumatra Selatan.
Dari pengungkapan tersebut petugas berhasil mengamankan dua orang tersangka berinisial MI (35) dan ES (37). “Dari tangan para tersangka petugas berhasil mengamankan 9 Kg sabu,” lanjutnya.
Kemudian tangkapan yang ketiga juga dilakukan oleh Subdit 1 dimana dalam pengungkapan tersebut petugas berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 3 Kg dari tangan seorang tersangka berinisial MF (30).
“Penangkapan yang ke 3 ini kita lakukan di Hotel Tun Teja Jalan Riau 1, Kelurahan Padang Terubuk, Kecamatan Senapelan, Kota Pekanbaru pada Jumat (28/07/2023) lalu,” cakapnya.
Lalu yang keempat juga dilakukan oleh Subdit 1 dimana dalam pengungkapan tersebut petugas berhasil mengamankan 10 Kg sabu dari tangan 2 orang tersangka masing-masing berinisial PA (25) dan MM (28).
“Penangkapan yang terahir ini merupakan pengembangan dari tersangka MF, pada Selasa (18/07/2023) pagi lalu, sekitar pukul 07.00 Wib, di Jalan Arifin Achmad, Kelurahan Teluk Makmur, Kecamatan Medang Kampai, Kota Dumai,” pungkasnya.
Saat ini, lanjut Kombes Yos Guntur, para pelaku sudah diamankan di Mapolda Riau guna menjalani proses hukum selanjutnya.
Atas perbuatannya para tersangka di jerat dengan pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) jo pasa 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, diancam hukuman mati, seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara. ***cakaplah