PEKANBARU RRINEWSS.COM — Bantahan dakwaan (eksepsi) yang diajukan Fadhillah Al Mausuly, diterima oleh majelis hakim Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru yang menyidangkan perkaranya. Ia dinyatakan bebas dari dakwaan jaksa
Mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bengkalis itu sebelumnya menjadi terdakwa atas perkara dugaan korupsi senilai Rp4,5 miliar.
Pada sidang putusan sela yang dibacakan majelis hakim, Yuli Artha Pujoyotama, SH MH, selaku ketua majelis pada sidang Kamis (26/10/23) siang, langsung membuat wajah Fadhillah yang mengikuti sidang secara daring itu sumringah, karena akhirnya bisa menghirup udara bebas.
Dalam amar putusan majelis hakim menyatakan bahwa dakwaan jaksa penuntut dinilai kabur dan tidak dapat diterima.
“Dakwaan jaksa penuntut dinilai kabur dan eksepsi yang diajukan terdakwa diterima. Membebaskan terdakwa dari dakwaan jaksa,” ucap hakim.
Usai sidang, jaksa penuntut umum (JPU) Nofrizal SH keoada awak media ini mengatakan mengajukan banding dan akan melimpahkan ulang perkara tersebut.
“Sekarang kita ajukan perlawanan (banding), selanjutkan memperbaiki dakwaan dan dilimpahkan berkas perkaranya ke pengadilan kembali,” ucap Nofrizal.
Berdasarkan dakwaan sebelumnya, terdakwa Fadhillah secara bersama dengan Puji Hartono, Sekretaris KPU Bengkalis, Candra Gunawan sebagai Bendahara Pengeluaran (tuntutan terpisah), Hendra Riandra selaku Pejabat Pembuat Komitmen/PPK (tuntutan terpisah) dan Muhammad Soleh selaku Pejabat Penguji Tagihan dan Penandatangan/SPM (keempatnya telah divonis 6 tahun penjara), didakwa melakukan perbuatan tindak pidana korupsi pada kurun waktu tahun 2019- 2021 silam. Dalam hal tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bengkalis periode 2021-2024.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bengkalis yang dipimpin terdakwa mendapatkan hibah dari Pemerintah Kabupaten Bengkalis sebesar Rp40 miliar. Dana hibah itu diberikan berdasarkan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).
Namun anggaran untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bengkalis itu, justru diselewengkan oleh terdakwa untuk memperkaya diri dan orang lain. Beberapa anggaran pengeluaran justru tidak sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
Anggaran KPU yang diselewengkan para terdakwa diantaranya, adanya pajak yang dipungut sebesar Rp385.662.861, namun tidak disetorkan ke Kas Negara. Kemudian adanya penyetoran dana Hibah ke rekening pribadi terdakwa Candra Gunawan sebesar Rp485.111.174.
Selanjutnya, adanya realisasi belanja yang disahkan tetapi tidak sesuai dengan buku kas umum sehingga menyebabkan ketekoran Kas sebesar Rp192.570.900. Lalu, adanya jasa Giro yang belum disetorkan ke kas Negara sebesar Rp4.484.593, serta tidak disetorkan ke kas Negara pengembalian dari PPK Tualang Mandau dan PPK Bengkalis sebesar Rp. 25.731.000.
Kemudian, Realisasi Belanja yang Tidak Didukung Bukti Pertanggungjawaban sebesar Rp2.506.843.672. Adanya Kelebihan Pencatatan pada BKU oleh Bendahara Pengeluaran Yang Mengakibatkan Negara Lebih Bayar sebesar Rp773.740.401.
Realisasi belanja yang tidak sesuai ketentuan Perundangan-undangan sebesar Rp79.965.950, Perjalanan Dinas Tidak Sesuai Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan Sebesar Rp83.892.216.
Selanjutnya, Pembayaran Honorarium Pokja Yang Masih Dalam Penguasaan Bendahara Pengeluaran Yang Belum Dibayarkan Kepada Anggota sebesar Rp54.105.000.
Berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan Negara dari Inspektur Wilayah I Komisi Pemilihan Umum, ditemukan kerugian negara sebesar Rp4.592.107.767.
Akibat perbuatannya itu, terdakwa dijerat JPU dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 3 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.***(har/rtc)