Sopir Ambulans Nyabu Tabrak 2 Polisi jadi Tersangka

RRINEWSS.COM- – Polisi telah menetapkan Junaidi (41), sopir ambulans yang menabrak dua polisi usai mengkonsumsi narkotika jenis sabu-sabu di Padang jadi tersangka. Sementara tiga orang lagi rekan tersangka masih dalam pemeriksaan intensif Polresta Padang.

“Pengemudi saat ini statusnya sudah tersangka. Sementara tiga lagi rekan pelaku masih dalam pemeriksaan intensif kami,” kata Kasi Humas Polresta Padang, Ipda Yanti Devina pada detikSumut, Sabtu (30/3/2023).

Yanti mengatakan ketiga teman tersangka bernama Muhammad Bannni Kahar (36), Muhammad Aqil (20), dan Roni Eka Putra (38) yang saat ini masih dalam pemeriksaan Polresta Padang. Sementara dalam pemeriksaan urine, ketiga rekan tersangka tidak terbukti menggunakan narkotika.

“Untuk rekan tersangka ini kami masih meminta keterangannya. Karena saat kejadian itu dia ada dalam mobil ambulans. Sementara saat menjalani tes urine ketiga teman tersangka ini tidak terbukti menggunakan sabu atau zat terlarang lainnya. Jadi hanya tersangka yang positif menggunakan itu. Karena yah pengakuan dia, dia baru mengkonsumsi sabu-sabu,” jelasnya.

Sementara dari pengakuan Junaidi pada polisi, saat menabrak Bripda Aldo Fernando dan Bripda Bagas Wira Nugraha, dia hanya bermaksud membubarkan aksi pelaku tawuran di lokasi. Sehingga saat mengemudi ambulans, Junaidi membawa ambulans dalam keadaan ugal-ugalan.

“Pengakuan dia saat menabrak anggota kita itu, dia hanya bermaksud membubarkan pelaku tawuran. Sehingga dia menggnakan mobil dalam keadaan ugal-ugalan. Sementara saat itu dia habis konsumsi sabu-sabu juga, jadi pengakuan dia saat ini terus kami dalami,” jelasnya.

Atas perbuatannya, Junaidi terancam Pasal 351 KUHP ayat 1 dan 2 tentang tindak pidana penganiayaan berat. Pelaku terancam 2 tahun 8 bulan penjara.

“Saat ini pelaku terancam Pasal 351 KUHP ayat 1 dan 2 tentang tindak pidana penganiayaan berat. Sehingga pelaku terancam 2 tahun 8 bulan penjara,” ungkapnya.

Sebelumnya diberitakan, dua polisi jadi korban tabrakan sebuah ambulans saat mengamankan tawuran di Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar), pada Rabu (27/3) pagi. Kedua korban diketahui merupakan anggota Ditsamapta Polda Sumbar.

Ambulans yang menabrak kedua polisi tersebut merupakan milik mesjid Nurul Islam Kampung Jawa, Padang. Saat menabrak, ambulans tengah tidak membawa pasien. Sementara dalam mobil itu terdapat empat orang.

Sedangkan dari hasil pemeriksaan urine saat itu, sopir ambulan bernama Junaidi positif mengkonsumsi narkotika jenis sabu-sabu. Sementara rekannya negatif.

Dampak dari ulah pelaku, kedua korban yang bernama Bripda Aldo Fernando mengalami sakit pinggang serta mengalami retak tulang. Sedangka Bripdan Bagas Wira Nugraha mengalami luka lecet di bagian tangan.*** detik