Sumarno Tewas di Racun Istri di Kandang Kambing

RRINEWSS.COM- Korban Sumarno (48), seorang pria di Pasaman Barat, Sumatera Barat (Sumbar), tewas setelah diracun oleh istrinya, Reni (47). Jasad Sumarno ditemukan di kandang kambing miliknya.

Dilansir detikSumut, kasus pembunuhan ini terungkap setelah warga yang berada Jorong Bandarejo, Dusun III, Nagari Lingkuang Aua Bandarajo, Kecamatan Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat, menemukan jasad Sumarno yang telah membusuk di sebelah kandang kambing milik korban.

Selain itu, kecurigaan warga mencuat setelah Reni ditemukan kabur dari rumah setelah jasad Sumarno dapat dievakuasi.

Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Basuki mengatakan pelaku Reni telah ditangkap. Pelaku ditangkap setelah kecurigaan saksi terhadap pelaku. Selain itu, menurutnya, pelaku telah mengakui perbuatannya.

“Pelaku sudah berhasil diamankan. Pelaku mengakui perbuatannya yang telah membunuh suaminya sendiri dengan menggunakan racun rumput,” katanya dilansir detikSumut, Senin (8/1/2024).

Agung menyebutkan Reni mengaku tega menghabisi nyawa suaminya usai merasa sakit hati dengan sikap pelaku. Dari hal itu, menurutnya, pelaku tega menghabisi nyawa korban.

Reni tega meracuni suaminya karena mengaku sakit hati dengan perlakuan Sumarno selama ini.
Kejadian naas itu sebelumnya terungkap usai warga yang berada Jorong Bandarejo, Dusun III, Nagari Lingkuang Aua Bandarajo, Kecamatan Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat, menemukan jasad Sumarno yang telah membusuk di sebelah kandang kambing milik korban. Selain itu, kecurigaan warga mencuat setelah Reni ditemukan kabur dari rumah usai jasad Sumarno berhasil dievakuasi.

Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Basuki menyebut pelaku Reni telah ditangkap. Pelaku ditangkap usai kecurigaan saksi terhadap pelaku. Selain itu menurutnya pelaku juga telah mengakui perbuatannya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya pelaku sudah berhasil diamankan. Pelaku mengakui perbuatannya yang telah membunuh suaminya sendiri dengan menggunakan racun rumput. Racun itu sendiri sebelumnya dicampur pelaku ke dalam air korban.

Agung menyebut Reni mengaku tega menghabisi nyawa suaminya usai merasa sakit hati dengan sikap pelaku. Dari hal itu menurutnya pelaku tega menghabisi nyawa korban.

“Berawal dari sakit hati. Sehingga membuat pelaku tega menghabisi korban dengan racun. Sakit itu karena pelaku sering mendapat perlakukan yang kasar baik secara fisik maupun psikis,”ungkapnya.

Sementara saat ini menurut Agung pihaknya masih terus menggali informasi dari pelaku dan beberapa saksi. Atas ulahnya, Reni dijerat pasal pembunuhan berencana dengan ancaman 20 tahun kurungan penjara.

“Pelaku sendiri terjerat pasal pembunuhan berencana. Itu sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 340 Jo Pasal 338 Jo Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun,” tutupnya.*** detik

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *