Tak Kapok Dipecat Gara-gara Narkoba, Pecatan Polisi Kembali Menjadi Pengedar

PEKANBARU – Polda Riau menangkap pecatan polisi berinisial FH (36) karena jadi pengedar narkotika jenis sabu. Dari tangan FH, diamankan 1 kg sabu sebagai barang bukti.

Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Manang Soebeti mengatakan, FH merupakan oknum anggota Polri yang dipecat pada tahun 2023, lalu berpangkat Brigadir.

“Dia (FH, red) telah dipecat dari anggota polisi karena terlibat kasus narkoba. Sehingga dirinya diberi sanksi tegas oleh pimpinan berupa pemecatan (PTDH),” ujar Manang, Jumat (14/6/2024).

Tidak jera, FH kembali mengulangi perbuatannya mengedarkan narkoba. Dia ditangkap Polsek Limapuluh di rumahnya. “Ketika digeledah ditemukan 1 kg sabu,” kata Manang.

Saat ini kasusnya masih dalam proses penyelidikan guna mendapatkan asal muasal barang haram tersebut. Selain FH, juga diamankan MC dam AH. “Kasus masih dikembangkan,” kata Mamang.

Diketahui FH, MC dan AH ditangkap berdasarkan pengembangan kasus tiga pengedar sabu di Jalan Pasir Putih, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar yang ditangkap Sibdit I Ditresnarkoba. Ketika itu polisi juga menyita satu unit airsoft gun.

Sebelumnya, Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Riau AKBP Boby Ramadhan Putra Sebayang mengatakan tiga pelaku ditangkap. Mereka adalah AS alias Toge (39), F alias Roban (38) dan AY(40).

“Para pelaku ditangkap di dua lokasi berbeda. Selain narkotika jenis sabu, polisi juga mengamankan pistol jenis airsoft gun,” ujar Boby, Selasa (11/6/2024).

Pistol itu nyaris ditembakkan pelaku pada petugas yang menangkapnya. Beruntung polisi lebih gesit dan mengamankan pistol yang disimpan pelaku.

Boby menjelaskan, pengungkapan berdasarkan pengembangan kasus dari pengungkapan sebelumnya di Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis. Diketahui pelaku Adi Saputra alias Toge berada di Jalan Pasir Putih.

Setelah dilakukan penyelidikan, polisi menangkap Adi Toge di kedai nasi goreng bersama temannya Adi Yudhistira. Kepada polisi, Adi Toge mengaku diperintahkan Faisal.

Disaksikan aparat desa setempat, polisi menggeledah rumah Faisal.
Melihat itu, pelaku mengambil airsoft gun miliknya yang diletakkan di plafon rumah tapi polisi lebih cepat merampas senjata tersebut.

Akhirnya tanpa perlawanan, Faisal dibawa ke Polda Riau dengan barang bukti sabu seberar 4,3 gram. “Penyidik masih melakukan pengembangan,” ucap Perwira Menengah jebolan Akpol 2006 itu.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 2 dan atau Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman di atas 5 tahun. sumber:cakaplah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *