RRINEWSS.COM – Seorang ibu rumah tangga (IRT) menjadi korban dukun cabul di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), berawal dari keinginan untuk mempunyai anak setelah 12 tahun menikah. Korban digauli puluhan kali hingga hamil.
Tak terima digauli hingga puluhan kali walau ingin mempunyai anak setelah 12 tahun menikah, korban S (34) warga Kabupaten Pelalawan mempolisikan dukun cabul DS alias Andi (48) warga Desa Lambang Sari I,II, III Kecamatan Lirik Inhu.
Kata AKP Agung Rama Setiawan Kasat Reskrim didampingi Aipda Misran Kasubsi Penmas Polres Inhu, dalam press release yang digelar Senin (4/9/2023) di Mapolres Inhu.
“Awalnya korban mendapat kabar jika ada seorang dukun yang bisa mengobati keluhannya di Kecamatan Lirik dan pada tahun 2021 korban yang sudah 12 tahun menikah dan belum punya anak ini bersama suaminya kemudian mendatangi rumah pelaku,” ujarnya.
Setelah mendengar keluhan korban, pelaku bersedia mengobati dan meyakinkan korban dapat memperoleh anak, setelah dilakukannya ritual pengobatan. Pelaku minta korban datang lagi untuk dimandikan sebagai syarat berobat.
“Saat itu korban datang sendiri, sebab suaminya sedang bekerja, ketika itulah pelaku berbuat tak senonoh hingga menyetubuhi korban, aksi pelaku dilakukan hingga 20 kali sampai 21 Juli 2023 dan berujung korban hamil tujuh bulan,” ungkapnya.
Suami korban tak terima atas perlakuan dukun cabul tersebut terhadap istrinya hingga meninggalkan korban, atas kejadian yang menimpanya akhirnya korban melapor ke Polres Inhu. Berbekal laporan korban, tim Satreskrim Polres Inhu kemudian meringkus pelaku dirumahnya dan mengamankan sejumlah barang bukti.
“Pelaku dan sejumlah barang bukti sudah diamankan di Mapolres Inhu guna proses lebih lanjut,” jelasnya. *** (guh/rtc/ant)