Tega Benar, Bapak Kandung Selama 22 Tahun jadikan Anaknya Budak Seks, Ini Kisahnya

Hingga akhirnya terbongkar karena sang anak sudah tidak sanggup lagi menahan aksi bejat ayah kandungnya dan melapor ke Polres Empat Lawang, Kamis (12/12/2024).

Kasat Reskrim Polres Empat Lawang AKP Alpian mengatakan, tersangka telah berhasil diamankan, setelah korban S (36) melapor ke pihak Polres Empat Lawang, aksi bejat tersebut dilakukan tersangka secara berulang sejak tahun 2002 hingga kejadian terakhir pada Rabu (16/10/24), pukul 01.00 WIB, yang bertempat di kamar korban.

Menurut pengakuan tersangka, tergoda setiap kali melihat anaknya. Modus yang digunakan adalah ancaman dan kekerasan, baik terhadap korban maupun ibu korban, sehingga korban mematuhi keinginan tersangka.

“Saat melancarkan nafsu bejatnya, tersangka masuk ke dalam kamar S dan memerkosanya. Tersangka selalu mengancam korban dan ibu korban lalu menganiaya mereka,” katanya.

Dan mirisnya aksi bejat itu terjadi hingga berulang kali selama 22 tahun, saat itu korban berusia 14 tahun, semenjak dari tahun 2002 sampai dengan kejadian terakhir pada Rabu 16 Oktober 2024. Dan saat ini korban S memiliki 2 orang anak yang dimana satu di antaranya adalah anak dari ayah kandungnya sendiri.

“Korban S yang saat ini berstatus janda yang sudah tidak tahan akhirnya melaporkan peristiwa tersebut ke polisi. Tersangka akhirnya ditangkap oleh Satreskrim Polres Empat Lawang di kediamannya,” jelasnya.

Dan saat dilakukan interogasi, tersangka mengakui telah melakukan pemerkosaan dan pencabulan terhadap anak kandungnya. Tersangka juga mengaku bernafsu setiap kali melihat anak kandungnya.

“Setiap kali pelaku ingin memperkosa korban, jika korban memberontak dan melawan maka ibu korban yang berada di rumah tersebut menjadi sasaran emosi dengan dipukuli oleh pelaku. Korban yang tidak tega melihat ibunya dipukuli oleh pelaku secara terpaksa diam dan menangis ketika diperkosa oleh ayahnya,” ungkapnya.

Kini pihaknya telah mengambil langkah-langkah penanganan yang tegas terhadap kasus ini, termasuk penahanan tersangka dan pengumpulan barang bukti. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa sebilah senjata tajam jenis kuduk, kayu balok, pakaian korban, bantal, kain sarung milik tersangka dan rak tempat kosmetik.

“Tersangka akan dijerat dengan Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dan/atau Pasal 289 KUHP tentang pencabulan, junto Pasal 64 KUHP tentang perbuatan berlanjut. Ancaman hukuman maksimal yang dapat dikenakan adalah 12 tahun penjara,”pungkasnya. *** (kha/okz)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *