RRINEWSS.COM- Siapa yang tidak tahu dengan kasus korupsi pembalakan liar yang menentapkanĀ Adelin Lis sebagai terdakwa hingga mengembalikan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 105,8 miliar dan US $ 2,9 juta melalui Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), Rabu (3/9/2025).
Kepala Kejati Sumut Harli Siregar menjelaskan, eksekusi pembayaran dilakukan sesuai putusan Mahkamah Agung Nomor 68K/Pidsus/2008. Dalam putusan itu, Adelin Lis divonis 10 tahun penjara dan diwajibkan membayar uang pengganti Rp 119,8 miliar serta US$ 2,9 juta.
āTotal uang pengganti yang sudah dilunasi adalah Rp 105 miliar ditambah US$ 2 juta. Pembayaran dilakukan melalui keluarga terpidana ke Bank Rakyat Indonesia pada 2 September 2025,ā ujarnya.
Harli menambahkan, sejak 7 April 2025 Adelin Lis juga telah menjalani pidana subsider akibat belum melunasi kewajiban uang pengganti. Hingga 2 September 2025, ia sudah menjalani 149 hari pidana subsider.
Adelin Lis sebelumnya terbukti bersalah dalam kasus korupsi dan tindak pidana kehutanan secara bersama-sama dan berlanjut di Kabupaten Mandailing Natal. Ia divonis 10 tahun penjara berdasarkan putusan Mahkamah Agung pada 2008.
Penyelesaian pembayaran ini, menurut Kejati Sumut, menjadi bentuk komitmen kejaksaan dalam memulihkan keuangan negara dan menuntaskan perkara korupsi besar.
āUpaya ini menunjukkan penegakan hukum berjalan sesuai kepastian hukum sekaligus memberi manfaat nyata bagi pemulihan kerugian negara,ā pungkas Harli. ***(BRS)