RRINEWSS.COM- Pekanbaru — Subdit V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau menangkap tiga pria muda karena menyebarkan konten pornografi di akun media sosial X. Tersangka berinisial PF (23), DH (23) dan RH (19).
“Setelah ada yang tertarik dengan mereka, maka terjadi kontak intens melalui japri. Berjanji bertemu di suatu tempat dan akhirnya berhubungan homoseksual,” ujar Nasriadi, Kamis (17/10/2024) petang.
Dalam video itu, PH berperan sebagai wanita, DH sebagai laki-laki dan RH sebagai perempuan sekaligus laki-laki. Tindakan asusila itu telah dilakukan berulang kali.
Setiap melakukan hubungan seksual suka sama suka tanpa dipungut bayaran. “Ini sangat berbahaya karena dapat merusak moral dan terperangkap ke perbuatan tercela,” ucapnya.
Nasriadi mengungkapkan perbuatan itu diketahui Subdit V Ditreskrimsus Polda Riau melakukan patroli cyber.
Nasriadi juga mengungkapkan bahwa dua dari tiga pelaku mengaku dulunya merupakan korban kekerasan seksual. Tindakan yang dialaminya berdampak negatif di masa kini.
Ia mengingatkan para orang tua, untuk mengimbau anak-abaknya agar tak terjerumus dalam perbuatan serupa. “Jangan sampai terjerat sindikat ini,” ingatnya.
Para tersangka kini dijerat dengan Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 27 ayat 1 Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 29 jo Pasal 4 ayat 1 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.***(cakaplah)