SIAK RRINEWSS.COM– Polres Siak berhasil meringkus 3 pelaku, yang merupakan spesialis hewan ternak lintas provinsi.
Tiga pelaku tersebut adalah inisial A (21) sebagai pelaku utama, S (42) berperan sebagai pembantu, SN (58) berperan sebagai penadah. Satu orang pelaku utama inisial R masih dalam status daftar pencarian orang.
“Tersangka merupakan spesialis pencurian hewan ternak. Mereka sudah beraksi di sejumlah daerah, baik di Riau maupun di Sumatera Utara,” kata Kapolres Siak AKBP Asep Sujarwadi, saat konferensi pers di halaman Polsek Sabak Auh, Ahad (10/12/23).
AKBP Asep menjelaskan, setidaknya mereka sudah melakukan aksi kejahatan di 16 daerah berbeda.
“Di daerah Belilas Inhu 2 TKP, Rambah Hilir 1 TKP, Tandun 3 TKP, Melibur Bengkalis 2 TKP, Sorek Pelalawan 3 TKP, Baserah Kuantan Singingi 1 TKP, Langkai Kabupaten Siak 1 TKP, Sosa Kabupaten Padang Lawas Sumatera Utara 1 TKP, Batu Langkah Kecil Kampar 1 TKP, Muara Jambai 1 TKP namun gagal, karena kepergok warga dan warga membakar kendaraan pelaku. Tetapi pelaku berhasil melarikan diri,” kata Asep.
AKBP Asep mengatakan, pelaku merupakan warga Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis, mereka merupakan komplotan yang sudah melakukan aksinya beberapa waktu terakhir ini.
“Pelaku ini setelah melakukan aksinya. Hewan sapi ini mereka jual ke penadah, di daerah Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru,” kata Asep.
AKBP Asep menjelaskan, awal kasus ini terungkap, 27 Oktober lalu, warga Langkai Siak melaporkan kehilangan 3 ekor sapinya. Saat itu, sapi yang di kandang berjumlah 5 ekor, namun setelah korban pergi melihat di kandangnya, sapi milik korban tinggal 2 ekor.
Korban mengalami kerugian materil senilai Rp 60.000.000.
Setelah mendapat laporan terkait kehilangan hewan sapi. Satreskrim Polres Siak yang dipimpin Kanit I Satreskrim Polres Siak Ipda Fuad Aprima melakukan penyelidikan.
“Setelah melakukan penyelidikan, personil menemukan sapi jantan yang terletak di salah satu kandang sapi di Tenayan Raya 8 Desember lalu. Sapi tersebut identik dengan sapi milik korban yang hilang tersebut,” kata Kasat Reskrim Polres Siak Iptu Tony Prawira, saat mendampingi Kapolres Siak AKBP Asep Sujarwadi melakukan konferensi pers.
Setelah memastikan sapi jantan tersebut milik warga Langkai Siak, polisi langsung melakukan interogasi dan mengamankan pelaku SN yang berperan sebagai penadah.
“Setelah dilakukan interogasi, pelaku SN ini mengaku membeli sapi tersebut dari pelaku inisial A dan R, pelaku R ini saat ini masih berstatus DPO, dengan harga Rp 21.200.000 untuk 3 ekor sapi yang berhasil kelamin 1 ekor sapi jantan dan 2 ekor sapi betina,” katanya.
Polisi gerak cepat melakukan pencarian terhadap pelaku tersebut. Pelaku berhasil dijumpai di rumah pelaku di Kecamatan Bathin Solapan. Kemudian polisi berhasil menangkap 1 dari 2 pelaku utama tersebut.
“Setelah di introgasi, pelaku mengaku bernama A dan mengakui telah melakukan pencurian terhadap 3 ekor sapi di Kabupaten Siak, bersama dengan inisial S (42) dan R,” katanya.
Setelah melakukan interogasi, pelaku mengaku menjual hewan ternak tersebut kepada seorang penadah di Kota Pekanbaru, yang bernama inisial SN tersebut.
“Pelaku ini melakukan aksinya pada malam hari. Sapi-sapi tersebut dicuri dari kandang. Pelaku menggenggam garam, dan menciumkan di hidung sapi. Sapi-sapi tersebut diarahkan ke mobil pick up yang telah disiapkan,” kata Iptu Tony.
Pasal yang dipersangkakan pelaku, adalah Pasal 363 Ayat (1) ke-1 dan ke-4 KUHPidana dengan ancaman ancaman pidana 7 Tahun, dan pasal 480 Ayat (1) KUHPidana dengan ancaman pidana 4 Tahun.***(adji/rtc)