RRINEWSS.COM- Siak — Tertangkap oleh aparat kepolisian, akhirnya Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kabupaten Siak, Junaidi, ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polres Siak.
Perkara tersebut diduga berkaitan dengan program kapal gratis rute Mengkapan – Teluk Lanus di Kecamatan Sungai Apit.
Kasatreskrim Polres Siak AKP Raja Kosmos mengatakan penyidik masih terus melengkapi berkas perkara dengan memeriksa saksi-saksi serta mengumpulkan alat bukti sebelum kasus tersebut dilimpahkan ke tahap berikutnya.
“Kami masih melakukan pendalaman. Beri kami waktu untuk melengkapi penyidikan, dan hasilnya akan segera kami sampaikan melalui konferensi pers,” ujar Raja Kosmos, Minggu (12/7/2026).
Junaidi diamankan dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan di kediamannya di Kelurahan Kampung Dalam, Kecamatan Siak, pada Jumat (10/7/2026) sekitar pukul 16.00 WIB.
Dari hasil penyidikan sementara, polisi menduga perkara tersebut berkaitan dengan pengelolaan program kapal gratis rute Mengkapan-Teluk Lanus yang menjadi layanan transportasi masyarakat di Kecamatan Sungai Apit.
Dalam operasi tersebut, penyidik juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai yang diduga berkaitan dengan perkara. Namun, nominal uang yang disita belum diungkap kepada publik karena masih menjadi bagian dari materi penyidikan.
“Persoalan yang sedang kami tangani terkait kapal gratis Mengkapan – Teluk Lanus. Kami menemukan barang bukti berupa uang tunai, jumlahnya nanti akan kami sampaikan saat ekspos,” kata Raja Kosmos.
Selain uang tunai, penyidik masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam dugaan tindak pidana tersebut. Polisi juga terus menelusuri aliran dana dan melengkapi seluruh alat bukti untuk memperkuat konstruksi perkara. *** riau aktual
