RRINEWSS.COM- PEKANBARU- Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Pekanbaru menghukum pemilik sekaligus Komisaris PT Rimbo Peraduan, Suryadi Halim alias Tando, dengan pidana penjara selama 5 tahun.
Terdakwa terbukti bersalah melakukan korupsi pada proyek Peningkatan Jalan Lingkar Timur Duri, Kabupaten Bengkalis, Riau, yang merugikan negara Rp34,7 miliar lebih.
Hakim ketua Salomo Ginting menyatakan, terdakwa bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Hakim dalam pertimbangannya menyebutkan, perbuatan Suryadi Halim dilakukan secara berkelanjutan. Mulai dari proses lelang hingga pelaksanaan kegiatan yang tidak sesuai dengan kontrak.”Menjatuhkan terhadap terdakwa Suryadi Halim dengan pidana penjara selama 5 tahun,” ujar Salomo didampingi hakim anggota Yuli Pujayotama, dan Yelmi, Selasa (6/2/2024).
Hakim juga menghukum Suryadi Halim membayar denda Rp400 juta. Dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan
Selain itu, hakim mewajibkan Suryadi Halim membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp23.706.110.671. “Jika satu bulan setelah putusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap, harta benda terdakwa disita dan dilelang untuk membayar uang pengganti. Jika tidak mencukupi diganti pidana penjara selama 2 tahun,” jelas Salomo.
Atas vonis hakim itu, terdakwa yang mengikuti sidang secara teleconference melalui penasehat hukumnya menyatakan pikir-pikir. Hal yang sama juga disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Eko Wahyu Prayitno.
Sebelumnya, JPU menuntut Suryadi Halim selama 7 tahun 4 bulan penjara dan denga Rp500 juta atau subsider 6 bulan pidana kurungan. Ia juga dihukum membayar Uang Pengganti (UP) kerugian negara sebesar Rp23.706.110.671 atau subsider pidana 3 tahun penjara.
Perbuatan korupsi ini dilakukan terdakwa bersama-sama dengan Herry Sumanto (General Manager 1 PT Nindya Karya), M Nasir (Kepala Dinas pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Bengkalis/ Pejabat Pembuat Komitmen) dan Syarifuddin alias H Katan (Ketua Pokja 1 ULP Kabupaten Bengkalis), pada tahun 2012 – 2016 lalu.
Berawal ketika Suryadi Halim menginginkan proyek pembangunan Jalan Lingkar Timur Duri di Bengkalis yang anggaran pembangunannya mencapai Rp203,9 miliar lebih. Kemudian ia meminta bantuan Herliyan Saleh yang ketika itu menjabat sebagai Bupati Bengkalis agar keinginannya itu terpenuhi.
Keduanya kemudian mengatur pengondisian proses lelang agar PT Rimbo Peraduan mendapatkan proyek tersebut. Herliyan kemudian meminta Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) saat itu M Nasir untuk membantu keinginan Suryadi. Keinginan itu dibarengi dengan pemberian uang Rp175 juta.
Uang itu membuat PT Rimbo Peraduan mendapatkan proyek. Saat dikerjakan, ternyata volume item pengerjaan tidak sesuai dengan kontrak. Perbuatan terdakwa itu memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, sebesar Rp34.753.266.000.
Rinciannya, memperkaya terdakwa sebesar Rp17.134.200.747. PT Nindya Karya sebesar Rp15.167.239.850. Kemudian, memperkaya M. Nasir sebesar Rp75 juta, Syarifuddin sebesar Rp100 juta, Marjohan sebesar Rp74 juta, Yurizal Yunus dan Khairil Anwar masing-masing sebesar Rp42 juta, Maliki dan staf Subbag Keuangan DPU sebesar Rp23,6 juta, Ady Candra sebesar Rp9,5 juta, Ngawidi Rp70 juta, Ardiansyah sebesar Rp40 juta.
Selanjutnya, M. Rafi, Lukman Hakim, Lutfi Hakim,Hendra, Agus Sukri, Safar, masing-masing sebesar Rp28 juta, Tajul Mudaris Rp10 juta, staf bagian keuangan Nindya-Rimbo JO yaitu Allex Syah sebesar Rp60 juta,Alfansyah dan Muhammad Idrus masing-masing sebesar Rp36 juta.***(ckp)