RRINEWSS.COM- Polda Metro Jaya mengungkapkan kronologi Fauzan Fahmi membunuh Sinta Handiyana (40) yang jasadnya ditemukan tanpa kepala di Kawasan Muara Baru, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara. Pelaku dan korban sempat berhubungan badan sekali sebelum keduanya cekcok.
Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra kepada wartawan, Senin (4/11/2024), mengatakan bahwa kasus tersebut bermula saat Sinta mengajak Fauzan bertemu di sebuah hotel di Muara Karang pada Minggu (27/10/2024).
Sinta meminta Fauzan membawa ikan tuna ke hotel. Namun, Fauzan tak menurutinya. Meski demikian, keduanya diduga sempat berhubungan intim di hotel tersebut.
“Pada saat bertemu tersangka dan korban melakukan hubungan badan sebanyak 1 kali dan setelah itu tersangka kembali ke rumah,” kata Wira dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta.
Usai berhubungan intim, Fauzan mengajak Sinta ke rumahnya. Keduanya pun berangkat dari hotel menuju rumah Fauzan.
Namun, saat diajak ke lantai 2 rumah tersebut, Sinta menolak hingga membuat Fauzan sakit hati. “Korban tidak mau dan mengatakan ‘saya tidak mau, takut ada si perek’ yang dimaksud si perek oleh korban adalah istri tersangka,” kata Wira.
“Dijawab oleh tersangka ‘istri saya tidak ada dan sedang dagang dan di rumah tidak ada orang’. Lalu tiba-tiba korban menjawab dengan kalimat ‘ah kamu juga anak perek’,” imbuh Wira.
Perkataan tersebut membuat Fauzan sakit hati hingga ia mencekik leher Sinta. Tak hanya itu, ia juga menggorok leher Sinta hingga membuang mayatnya secara terpisah.
“Sekitar pukul 23.00 WIB korban keluar rumah untuk membuang kepala korban, kemudian tersangka berjalan menuju Jalan Polairud Pintu Air Muara Baru Penjaringan Jakarta Utara,” kata dia.
“Selanjutnya tersangka melempar bungkus karung yang berisi kepala sehingga masuk ke dalam sela-sela tembok belakang rumah,” imbuhnya.
Atas perbuatannya, Fahmi dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman sampai 15 tahun penjara.***(brs)