RRINEWSS.COM- – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khsusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menggerebek tempat pencetakan uang palsu yang berlokasi di wilayah Bekasi Timur, Kota Bekasi. Dari hasil penggerebekan tersebut, sebanyak 10 orang diringkus sebagai tersangka atas dugaan keterlibatan pembuatan uang palsu senilai Rp 1,2 miliar.
Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Helfi Assegaf mengonfirmasi penangkapan terhadap 10 orang tersebut. Ia menjelaskan lebih terperinci tentang operasi penggerebekan yang dilakukan pada Jumat (6/9/2024). Diketahui para tersangka memproduksi uang palsu di sebuah percetakan yang terletak di Jalan Ir H Juanda, Bekasi Timur.
Di lokasi percetakan, penyidik berhasil mengamankan dua orang tersangka. Sementara delapan tersangka lainnya dibekuk polisi di lokasi lain yakni di sebuah hotel di Jalan Diponegoro, Tambun, Bekasi.
Dari 10 orang tersangka yang ditangkap masing-masing menjalankan peran yang berbeda. Seorang tersangka berinisial SUR berperan selaku pemilik percetakan. Kemudian TS seorang pemilik lainnya yang bertugas menerima pesanan pembuatan uang palsu.
Tersangka lainnya SB karyawan percetakan yang bertugas memotong lembaran uang palsu setelah dicetak. Kemudian Il, AS, MFA, EM, SUD, dan JR sebagai penerima order dan perantara yang menghubungkan antara pihak yang memesan uang palsu dengan percetakan.
Dengan peran yang berbeda-beda, tersangka bekerja sama dalam menjalankan operasi pembuatan dan distribusi uang palsu tersebut.
Para tersangka kini telah diamankan di Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Sementara dari penggerebekan tersebut polisi mengamankan uang palsu pecahan senilai Rp 100.000 sebanyak 12.000 lembar sebagai barang bukti.***beritasatu