RRINEWSS.COM–Masyarakat selaku wajib pajak harus menanggung beban akibat buruknya kinerja aplikasi layanan pajak digital, Coretax. Proyek bernilai Rp1,3 triliun yang dibangun pada era kepemimpinan Menteri Keuangan sebelumnya, Sri Mulyani, kini terbukti menyulitkan pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) akibat berbagai kendala teknis dan dugaan salah desain.
Kekecewaan terhadap sistem ini bahkan diakui langsung oleh Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa. Ia menilai aplikasi tersebut seharusnya melewati tahapan uji coba yang matang sebelum dipaksakan untuk digunakan secara massal oleh publik.
“Kadang-kadang sistemnya muter-muter tapi enggak ngasih tahu ke kita, sehingga kita anggap hang. Jadi, kita masuk ulang lagi. Seharusnya (Coretax) diuji dulu sama mereka,” keluh Purbaya.
Sistem yang tidak prima ini memicu kemarahan publik, mengingat besarnya anggaran negara yang tersedot dari uang pajak rakyat. Ketua Umum Ikatan Wajib Pajak Indonesia (IWPI), Rinto Setiyawan, menegaskan bahwa kegagalan sistem ini adalah alarm serius yang menuntut penyelidikan mendalam oleh penegak hukum, bukan sekadar perbaikan teknis semata.
“Kami sudah laporkan dugaan korupsi Coretax pada Februari tahun lalu. Ini momentum KPK untuk memeriksa seluruh pihak yang bertanggung jawab. Apakah itu Sri Mulyani sebagai mantan Menkeu dan Suryo Utomo selaku mantan Dirjen Pajak,” desak Rinto, Sabtu (28/9/2026).
Rinto menuntut transparansi murni atas penggunaan uang rakyat dan mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menelusuri kontrak kerja sama dengan vendor luar negeri secara menyeluruh.
“Kami selaku wajib pajak adalah pemilik dana negara yang sah. Kalau ada proyek besar yang tidak berjalan sesuai rencana. Jangan sampai uang rakyat habis, sistem tidak jalan, tidak ada yang bertanggung jawab,” tegasnya.
Di sisi lain, pihak Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berdalih bahwa masalah utama terletak pada sinkronisasi data eksternal. Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Bimo Wijayanto, menyebut sistem sering mengalami kendala teknis saat memvalidasi data seperti NIK dan NIB dengan database instansi lain.
“Kita akan by system merekonfirmasi dengan data dari BKPM. Jadi looping seperti itu. Kita tidak punya kontrol atas external data source,” terang Bimo, Minggu (29/3/2026).
Untuk meredam keluhan masyarakat, DJP kini berupaya menarik komitmen pertukaran data kementerian lain ke dalam data warehouse milik mereka dan memperbaiki metadata dari sistem legacy. Bimo juga meminta kesabaran warga karena saat ini format pelaporan sudah prepopulated, di mana semua bukti potong masuk secara otomatis sehingga memberikan beban luar biasa pada kapasitas sistem. ***
Sumber: inilah.com






