RRINEWSS.COM- JAKARTA — Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2024 tentang Jalan Tol resmi ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi). Di dalam PP tersebut dibahas soal implementasi sistem bayar tol tanpa setop atau Multi Lane Free Flow (MLFF).
Dilansir detikFinance, Aturan tersebut diteken Jokowi pada 20 MMei 2024 lalu. Adapun yang menyangkut MLFF dibahas dalam Pasal 67 tentang pengumpulan jalan tol atau penarikan dari pengguna jalan tol. Dalam Pasal 67 Ayat 1 disebut, pengumpulan tol dilakukan menggunakan sistem elektronik.
“Sistem pengumpulan Tol secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa teknologi nontunai nirsentuh nirhenti (MLFF),” bunyi Pasal 67 Ayat 2 PP tersebut, dikutip detikFinance Sabtu (25/5/2024).
Disebutkan juga, bahwa pelaksanaan pengumpulan Tol dengan teknologi nontunai nirsentuh nirhenti dilaksanakan oleh Menteri. Dalam hal ini, Badan Usaha dapat dikenai biaya layanan.
“Besarnya biaya layanan ditetapkan oleh Pemerintah Pusat dengan memperhatikan biaya operasional pengumpulan Tol oleh Badan Usaha sebelum diterapkannya teknologi nontunai nirsentuh nirhenti dan pengembalian atas investasi teknologi nontunai nirsentuh nirhenti,” bunyi penjelasan ayat tersebut.
Adapun yang dimaksud biaya layanan tersebut digunakan untuk membayar badan usaha pelaksana. Dalam hal terdapat selisih lebih pemasukan biaya layanan menjadi penerimaan negara bukan pajak.
Selanjutnya, dalam Pasal 105 PP tersebut, dibahas para pengguna jalan tol wajib mendaftarkan kendaraannya setelah sistem MLFF ini resmi diterapkan.
“Pada saat sistem teknologi nontunai nirsentuh nirhenti telah diterapkan, Pengguna Jalan Tol wajib mendaftarkan kendaraan bermotor yang digunakannya melalui aplikasi sistem teknologi nontunai nirsentuh nirhenti yang disetujui Menteri,” bunyi beleid tersebut.
Bagi Pengguna jalan tol yang belum mendaftarkan kendaraannya bakal terancam sanksi berupa denda. Pengguna jalan tol yang tidak membayar tol pada saat sistem MLFF telah diterapkan, maka akan dikenakan denda administratif secara bertingkat.
“Pendapatan yang bersumber dari denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat merupakan penerimaan negara bukan pajak,” bunyi Pasal 105 Ayat 9 PP tersebut.
Sementara sebagai tambahan informasi, proyek sistem bayar tol tanpa setop atauMLFF ini masuk ke dalam Proyek Strategis Nasional (PSN). Program ini sempat molor dari rencana seharusnya pada tahun 2023 teknologi pembayaran tol tanpa sentuh bisa dirasakan di Indonesia, namun sampai saat ini belum juga bisa digunakan.
Sebagai PSN, program ini juga bisa mendapatkan penjaminan proyek dari pemerintah. Plt Deputi Pengembangan Wilayah dan Tata Ruang Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso menjelaskan program MLFF digarap dengan skema KPBU tanpa APBN dengan investasi Rp 4,49 triliun.
“Ini (program MLFF) diusulkan baru bulan kemarin, kan kita menunggu rekomendasi kementerian teknis, jadi dari semua PSN itu kita menunggu kementerian teknis rekomendasikan,” kata Susiwijono beber Susiwiijono saat berbincang dengan awak media di Park Hyatt Hotel, Jakarta Pusat, Selasa (14/5/2024).
Ia menjelaskan alasan program MLFF ini diusulkan masuk PSN, yakni lantaran memang membutuhkan koordinasi dengan banyak kementerian dan lembaga. Harapannya dengan masuk PSN program ini bisa mendapatkan percepatan.*** (mjy/mjy)
sistem bayar
sumber :detik.com