PEKANBARU RRINEWSS.COM — Hingga triwulan III tahun 2023, Participating Interest (PI) 10 Persen Wilayah Kerja (WK) atau Blok Rokan untuk Provinsi Riau belum juga cair lantaran masih menunggu Surat Keputusan (SK) Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terkait pencairan PI.
Gubernur Riau (Gubri), Syamsuar mengaku, belum ditekennya SK pencairan PI 10 Persen Blok Rokan lantasan ada sedikit kesalahan administrasi.
“PI 10 Persen Blok Rokan kemarin ada kesalahan administrasi, dan saya sudah ke Jakarta untuk perbaikan. Itu sudah diperbaiki,” kata Gubri, Kamis (17/8/2023).
Dengan sudah adanya perbaikan, Gubri berharap dengan waktu yang tak begitu lama Provinsi Riau bisa menerima PI 10 Persen Blok Rokan.
“Insya Allah mudah-mudahan dalam waktu dekat PI 10 Persen sudah dicairkan. Tapi untuk besarannya kita belum tahu, kita tunggu SK Menteri ESDM,” tukasnya.
Diberitakan sebelumnya, jika PI 10 Persen Blok Rokan sudah masuk tahap akhir, yakni penandatanganan MoU antara PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) dengan PT Riau Petroleum Rokan (RPR).
Dengan hak PI 10 Persen sudah diserahkan ke PT PRR oleh PT PHR, maka selanjutnya tinggal menunggu Surat Keputusan (SK) Menteri
“PI 10 Persen Blok Rokan sudah tahap akhir, kemarin PT PHR sudah meneken perjanjian pengalihan dan pengelolaan PI 10 Persen kepada PT RPR,” kata Asisten II Setdaprov Riau, M Job Kurniawan.
Setelah ditandatanganinya pengalihan PI 10 Persen Blok Rokan, lanjut Job Kurniawan, saat ini perjanjian sedang dibahas Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS), selanjutnya akan diteruskan ke Menteri ESDM untuk di SK-kan.
“Setelah SK Menteri ESDM keluar, maka PI 10 Persen Blok Rokan akan cair. Karena tahap lainnya sudah selesai dilakukan, baik itu kesepakatan dengan kabupaten, pelamparan, MoU juga sudah selesai dan tinggal menunggu SK Menteri saja,”
Job Kurniawan menambahkan, saat MoU pengalihan dan pengelolaan PI 10 Persen Blok Rokan, juga sekiligus pengalihan dan pengelolaan Blok Kampar antara PT Pertamina Hulu Energi (PHE) dengan Perusahaan Perseroan Daerah (PPD) Riau, yakni PT Riau Petroleum Kampar (RPK). “Untuk PI 10 Persen Blok Kampar posisi juga sama dengan Blok Rokan, tinggal menunggu SK Menteri ESDM,” pungkasnya.***cakaplah