RRINEWSS.COM- – Subdit IV Tipidter Ditreskrimum Polda Sumut menangkap dua pelaku perdagangan 987 kilogram sisik trenggiling di Kota Tanjungbalai. Begini tampang kedua pelaku.
Adapun kedua pelaku itu, yakni Arif Hidayat alias Dedek (34) dan Rahmad alias Anne (40). Arif merupakan pemilik sisik trenggiling itu, sedangkan Rahmad selaku pencari pembeli.
Dalam foto yang diterima detikSumut, keduanya terlihat sudah mengenakan baju tahanan berwarna merah. Keduanya juga dikalungkan papan berisi identitas mereka.
Sebelumnya diberitakan, Polda Sumut menyita sebanyak 987 kilogram sisik trenggiling dari salah satu rumah di Kota Tanjungbalai. Ada dua pelaku yang ditangkap terkait kasus tersebut.
“Barang bukti 18 karung goni plastik berwarna putih yang berisi sisik trenggiling dengan berat 987,22 kg,” kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, Kamis (8/8/2024).
Hadi menyebut sisik trenggiling itu diamankan dari satu rumah di Jalan Cermai, Kecamatan Datuk Bandar. Adapun pelaku Arif Hidayat alias Dedek selaku pengepul serta pemilik sisik trenggiling itu, sedangkan Rahmad alias Anne sebagai pencari pembeli. Mantan Kapolres Biak Papua itu belum memerinci kapan kedua pelaku ditangkap.
“Pelaku (Arif) memburu trenggiling dengan cara memasang jebakan di hutan. Pelaku menguliti, mengambil sisik trenggiling dan mengumpulkan yang rencananya untuk dijual. Tersangka Rahmad sebagai pencari pembeli sisik trenggiling milik tersangka Arif dengan cara menawarkan melalui media sosial,” jelasnya.
Atas perbuatannya, kata Hadi, para pelaku disangkakan melanggar UU tenang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda maksimal Rp 100 juta.*** detik