RRINEWSS.COM- Pekanbaru – Pemerintah melakukan penyesuaian tarif jalan Tol Pekanbaru-Padang pada Ruas Pekanbaru-XIII Koto Kampar yang mulai diberlakukan, hari ini, Rabu (15/1/2025).
Kenaikan tarif ini menyusul terbitnya Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 3127/KPTS/M/2024 pada 24 Desember 2024.
Executive Vice President (EVP) Sekretaris Perusahaan Hutama Karya Adjib Al Hakim mengatakan, selama satu bulan terakhir Hutama Karya telah melakukan sosialisasi.
“Kami berharap dukungan penuh dari masyarakat Riau dan pemerintah daerah setempat agar penyesuaian tarif ini dapat berjalan dengan baik. Hal ini penting untuk meningkatkan kualitas dan fasilitas jalan tol guna mendukung operasional yang lebih lancar serta pengembangan yang berkelanjutan,” kata Adjib, Selasa (14/1/2025).
Dengan penyesuaian tarif di ruas tersebut, Hutama Karya mengimbau kepada seluruh pengguna jalan tol untuk selalu mematuhi yang berlaku, seperti berkendara dengan kecepatan antara 60 km/jam hingga maksimum 80 km/jam, serta tidak menggunakan bahu jalan kecuali dalam keadaan darurat.
Pengguna jalan diminta untuk segera beristirahat di tempat istirahat terdekat jika merasa mengantuk, dan melapor ke Call Centre Tol Pekanbaru-XIII Koto Kampar di 0812-6800-6400 apabila menemukan tindakan kejahatan atau masalah lainnya di jalan tol.
Berdasarkan Surat Keputusan Menteri PU, berikut adalah rincian tarif baru untuk ruas Jalan Tol Pekanbaru-XIII Koto Kampar:
Pekanbaru ke Bangkinang: Golongan I naik dari Rp 33.500 menjadi Rp 44.000, Golongan II & III dari Rp 50.500 menjadi Rp 66.000, dan Golongan IV & V dari Rp 67.000 menjadi Rp 87.500.
Pekanbaru ke XIII Koto Kampar: Golongan I naik dari Rp 60.000 menjadi Rp 78.000, Golongan II & III dari Rp 89.500 menjadi Rp 117.000, dan Golongan IV & V dari Rp 119.500 menjadi Rp 156.000.
Bangkinang ke Pekanbaru: Golongan I naik dari Rp 33.500 menjadi Rp 44.000, Golongan II & III dari Rp 50.500 menjadi Rp 66.000, dan Golongan IV & V dari Rp 67.000 menjadi Rp 87.500.
XIII Koto Kampar ke Pekanbaru: Golongan I naik dari Rp 26.000 menjadi Rp 34.000, Golongan II & III dari Rp 39.500 menjadi Rp 51.000, dan Golongan IV & V dari Rp 52.500 menjadi Rp 68.500.
Bangkinang ke XIII Koto Kampar: Golongan I naik dari Rp 26.000 menjadi Rp 34.000, Golongan II & III dari Rp 39.500 menjadi Rp 51.000, dan Golongan IV & V dari Rp 52.500 menjadi Rp 68.500. ***(ckp/ant)