RRINEWSS.COM– Kejaksaan Agung (Kejagung) terus memeriksa sejumlah saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT Sumber Mutiara Indah Perdana (SMIP) tahun 2020 sampai 2023. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar menyebut penyidik memeriksa saksi dari Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada Jumat (12/6/2024).
“Saksi yang diperiksa berinisal WAR selaku Ketua Tim Bidang Pertanian pada Kementerian Perdagangan RI,” ujar Harli dalam keterantan tertulis, Jumat malam.
Selain itu, penyidik di Direktorat Jampidsus juga memeriksa pejabat dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai pada Kamis (11/7/2024). Menurut Harli, saksi yang diperiksa itu Direktur Teknis Kepabeanan pada Dirjen Bea Cukai periode 2017 sampai sekarang, berinisial RFDT.
Dalami Kerugian Negara Kasus Impor Gula, Kejagung Panggil Saksi-saksi Artikel Kompas.id Namun, ia tak menjelaskan lebih jauh hasil pemeriksaan yang dilakukan kepada para pejabat negara itu. “Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” kata Harli.
Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan dua tersangka yaitu Direktur PT SMIP inisial RD dan tersangka RR selaku eks Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Riau. Tersangka RD selaku Direktur PT SMIP pada tahun 2021 diduga telah memanipulasi data importasi gula kristal mentah dengan memasukkan gula kristal putih.
Kemudian, ia juga mengganti karung kemasan seolah-olah telah melakukan importasi gula kristal mentah untuk kemudian dijual pada pasar dalam negeri. Perbuatan tersangka RD tersebut bertentangan dengan Peraturan Menteri Perdagangan dan Peraturan Menteri Perindustrian dan peraturan perundang-undangan lainnya.
Sementara tersangka RR selaku eks Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Riau berperan mencabut surat keputusan pembekuan atas izin sertifikat kawasan PT SMIP. Adapun RR sengaja melakukan itu bertujuan agar PT SMIP dapat kembali mendatangkan impor gula ke Indonesia.
Selain itu, RR juga diduga tidak melakukan pengawasan atau membiarkan aktivitas yang terjadi di wilayah Riau. Sejumlah bukti juga sudah telah disita di antaranya ada 713 ton gula kristal dari pabrik PT SMIP yang disita.
Selain itu, penyidik menyita uang tunai sebesar Rp 200.000.000 atau Rp 200 juta, tiga truk trailer, serta empat kontainer berisi gula seberat 80 ton di Belawan Sumatera Utara. “(Disita) Dua bidang tanah milik PT SMIP dan Harry Hartono dengan luas keseluruhan sebesar 33.616 meter persegi di Kota Dumai,” imbuh Harli pada 2 Juli 2024 lalu.***