Kasus Impor Gula, Kejagung Periksa Kepala DPMPTSP Dumai

RRINEWSS.COM- – Kasus impor gula beberapa waktu lalu menyita banyak mata untuk ingin tahu proses hukum tersebut. Selanjutnya Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Dumai (DPMPTSP Kota Dumai), HDR, Rabu (3/7/2024).

Dia kembali dimintai keterangan sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi impor gula PT Sumber Mutiara Indah Perdana (SMIP).

Pemeriksaan terhadap HDR sudah dilakukan beberapa kali oleh Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAMPidsus). Keterangan yang diberikannya untuk melengkapi berkas perkara tersangka RD dan RR.

Diketahui, RD merupakan Direktur PT SMIP. Dia ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (28/3/2024), satu hari setelah dijemput paksa oleh tim Kejagung di Pekanbaru. Sedangkan RR merupakan Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Riau periode 2019 sampai 2021.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar mengatakan, selain HRD, pihaknya memeriksa tiga orang saksi lainnya.

“HDR selaku Kepala dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Dumai periode 22 Desember 2021 sampai saat ini. Diperiksa terkait perkara PT SMIP tahun 2020 hingga 2023,” ujar Harli.

Tiga saksi lainnya adalah AM selaku Petugas Hanggar KPPBC Dumai tahun 2023, BS selaku Kepala Seksi PKC II TMP B Dumai. GP selaku Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Dumai September 2023 sampai saat ini.

Harli menjelaskan, keterangan yang diberikan para saksi untuk membuat terang tindak pidana yang dilakukan oleh para tersangka. “Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara impor gula PT SMIP,” kata Harli.

Dalam penanganan perkara ini, Kejagung telah memeriksa puluhan saksi. Tim penyidik juga telah melakukan penyitaan gula kristal dan aset PT SMIP pada Senin (1/7/2024), usai menelusuri aset aliran korupsi di wilayah Dumai.

Harli merincikan aset-aset yang disita tersebut berupa uang tunai sebesar Rp200 juta, 2 bidang tanah milik PT SMIP dan Harry Hartono dengan total luas sebesar 33.616 meter persegi di Kota Dumai serta 3 unit kendaraan berat jenis trailer.

Penyitaan juga dilakukan terhadap 413 ton Gula Kristal Putih (GKP) dan 300 Ton Gula Kristal Mentah (GKM) dari pabrik PT SMIP di Dumai serta empat kontainer yang berisikan gula seberat 80 ton di wilayah Belawan, Sumatera Utara.

Untuk informasi, RD diduga telah memanipulasi data importasi gula kristal mentah dengan memasukkan gula kristal putih. Hal itu dilakukannya dengan mengganti karung kemasan seolah-olah telah melakukan importasi gula kristal mentah untuk kemudian dijual pada pasar dalam negeri.

Sedangkan RR diduga telah menyalahgunakan kewenangannya dengan mencabut Keputusan Pembekuan Izin Kawasan Berikat PT SMIP. Tindakan itu dilakukan RR setelah menerima sejumlah uang dari RD, Direktur PT SMIP.

RR memberikan PT SMIP melakukan pengolahan bahan baku yang ada di Kawasan Berikat, bahkan dengan sengaja tidak menjalankan kewenangannya untuk melakukan pencabutan izin Gudang Berikat. Padahal dia mengetahui PT SMIP telah mengimpor gula kristal putih yang tidak sesuai dengan izinnya.

Atas perbuatan itu, pada tahun 2020 sampai 2023, PT SMIP melakukan impor gula lebih kurang 25.000 ton yang ditempatkan di Kawasan Berikat dan Gudang Berikat yang tidak sesuai dengan aturan perundang-undangan.***(ckp/ant)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *