RRINEWSS.COM- Jakarta – Gelombang protes warga di berbagai daerah akibat kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) membuat Kementerian Dalam Negeri turun tangan. Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya, menegaskan kepala daerah harus berhati-hati dalam mengambil keputusan soal pajak, bahkan diminta membatalkan jika menuai penolakan.
“Kemendagri sudah mengeluarkan surat edaran agar seluruh kepala daerah berhati-hati dalam melakukan penyesuaian PBB-P2. Kalau warga keberatan, sebaiknya ditinjau kembali atau bahkan dibatalkan,” ujar Bima di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (25/8/2025).
Bima mengungkapkan, sejumlah daerah tercatat menaikkan PBB hingga di atas 100 persen. Ia menilai kebijakan itu tidak bisa diambil tanpa kajian matang, apalagi jika berpotensi menimbulkan keresahan. “Kami mencatat ada daerah yang menaikkan di atas 100 persen. Itu sebaiknya dikaji ulang, bahkan ditunda. Beberapa daerah sudah membatalkan,” jelasnya.
Ia menekankan, pajak tidak boleh dijadikan satu-satunya andalan pemasukan daerah. Kepala daerah didorong lebih kreatif mencari sumber pendapatan lain tanpa membebani rakyat. “Pajak hanya salah satu instrumen stimulan. Jadi tidak boleh bergantung pada pajak saja,” tambahnya.
Fenomena kenaikan PBB masif belakangan ini memang memicu kegaduhan di sejumlah daerah. Kabupaten Pati disebut sebagai pemicu, namun yang paling mencolok terjadi di Cirebon, Jawa Barat. Warga menolak keras kenaikan PBB hingga 1.000 persen dan menuntut pembatalan Perda No.1/2024.
Gelombang serupa muncul di Jombang, Jawa Timur. Warga bahkan membayar pajak dengan koin hasil celengan sebagai bentuk protes terhadap lonjakan tarif yang dianggap mencekik. Sementara di Semarang dan Banyuwangi, pemerintah daerah buru-buru membantah isu kenaikan hingga ratusan persen.
Situasi memanas juga pecah di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan. Ribuan massa dari berbagai profesi menolak kenaikan PBB hingga 300 persen dengan longmarch ke kantor bupati. Aksi ricuh terjadi setelah pagar kantor bupati diruntuhkan, polisi menembakkan gas air mata, dan massa bertahan hingga larut malam. Pemerintah daerah akhirnya menunda kebijakan tersebut.
Kekacauan akibat kebijakan PBB ini muncul bersamaan dengan kebijakan pemerintah pusat yang sedang mengetatkan transfer dana ke daerah lewat PMK No.56/2025. Pemangkasan anggaran infrastruktur hingga dana otonomi khusus membuat sejumlah daerah mencoba menutup celah dengan menaikkan pajak, namun langkah itu justru memicu gejolak. ***
Sumber: inilah.com