RRINEWSS.COM- Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menolak permintaan sejumlah pedagang barang bekas (thrifting), khususnya pakaian bekas, yang ingin bisnisnya dilegalkan dan tidak keberatan jika harus membayar pajak.
Purbaya menegaskan tidak peduli dengan bisnis yang mereka jalankan, dan tetap mengendalikan barang bekas impor yang masuk Indonesia.
“Saya nggak peduli dengan bisnis thrifting, yang saya kendalikan adalah barang ilegal yang masuk ke Indonesia. Saya akan membersihkan Indonesia dari barang-barang ilegal, yang masuknya ilegal,” kata Purbaya dalam konferensi pers APBN KiTA di Kementerian Keuangan, Kamis (20/11/2025).
Herannya, kendati Menkeu melarang pakai bekas tersebut, pantauan dilapangan di Kota Dumai seperti Pasar Senggol, Pasar Leppin, Pasar Kelakap dan sejumlah toko masih menjual pakaian dan sepaku bekas asal Singapore dan Malaysia. Seakan aparat Bea dan Cukai Dumai tak bermaya melakukan razia sehingga perputaran pakaian bekas semakin menggila.
Menurut Purbaya, persoalan ini bukan tentang membayar pajak atau tidak membayar pajak, melainkan soal kepatuhan aturan bahwa bisnis baju bekas impor adalah ilegal.
“Jadi nggak ada hubungannya bayar pajak atau nggak bayar pajak, itu barang ilegal!” tegas Purbaya.
“Menurut Anda, kalau saya menagih pajak dari ganja misalnya, apakah barang itu jadi legal? Kan enggak. Kira-kira gitu. Jadi itu utamanya,” tambahnya.
Sebelumnya, pedagang thrifting di Pasar Senen, Rifai Silalahi meminta bisnisnya dilegalkan. Ia mengaku tidak keberatan jika harus membayar pajak.
“Kita berharap masuknya ini, barang thrifting ini, sekarang bisa dilegalkan. Kita mau bayar pajak. Yang utama itu, kita mau bayar pajak,” kata Rifai saat mengadukan nasib pedagang thrifting ke Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR, Rabu (19/11). *** detik






