Pembangunan Tol Pekanbaru-Bangkinang Selesai

RRINEWSS.COM- – Pembangunan Jalan Tol Pekanbaru – Bangkinang, Provinsi Riau telah tuntas sepenuhnya dengan total panjang mencapai 40 Km.

Sebelumnya jalan tol ini telah diresmikan oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) pada tahun 2023, dan beroperasi sepanjang 31 Km. Pasca peresmian, terdapat sisa pekerjaan konstruksi 9 km di bagian STA 0+9 pada Gerbang Tol (GT) Keluar atau Ramp On-Of.

Ruas tol ini mengalami tantangan pembangunan pada lokasi yang melewati kawasan hutan, sehingga berdampak pada pengadaan lahan pada kawasan hutan. Saat ini, 9 km sisa ruas jalan tol tersebut telah rampung dan dilakukan Provisional Hand Over (PHO) atau Serah Terima Pertama pada awal tahun 2024 lalu.

Jalan tol ini akan dioperasikan dan berfungsi sebagai penghubung proyek Jalan Tol Lingkar Pekanbaru, yang merupakan bagian dari pembangunan Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) Tahap II, dengan target akhir tahun 2024.

Executive Vice President (EVP) Sekretaris Perusahaan Hutama Karya Adjib Al Hakim mengatakan, untuk mempercepat penyelesaian pembangunannya, Hutama Karya mengimplementasikan digital construction seperti Building Information Modelling (BIM) dengan tujuan tercapainya zero accident dan fatality. Pengerjaan jalan tol ini didominasi engineer muda Indonesia, baik dari middle management hingga top management di lapangan.

“Kita pastikan kemutakhiran teknologi harus berjalan beriringan dengan manpower yang berkualitas untuk menghasilkan portofolio sesuai target, tepat mutu, dan kualitas, dengan tujuan menghubungkan konektivitas masyarakat di Pekanbaru secara khusus,” kata Adjib Al Hakim.

Lebih lanjut Adjib mengatakan, jalan tol yang berlokasi di Kabupaten Kampar, Provinsi Riau ini menerima apresiasi dari Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), BasukiHadimuljono, terkait konstruksi yang sangat baik. Adjib juga menyebutkan histori pengadaan lahan dari pembangunan jalan tol ini cukup unik dan menjadi pertama di Indonesia.

“Pada UU Cipta Kerja Tahun 2021 disebutkan bahwa proyek PSN di atas kawasan hutan tidak dapat memakai Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan. Atas dasar hal itu dari LHK juga menerbitkan Permen No.7 Tahun 2021 yang mensyaratkan Proyek PSN di atas kawasan hutan untuk mengajukan izin Pelepasan Kawasan Hutan, sementara proyek baru dimulai pada tahun tersebut. Pelaksanaan izin pelepasan dilakukan saat pandemi sehingga membutuhkan waktu yang lebih lama,” terangnya.

Adjib menyebut, untuk menjawab tantangan tersebut, Hutama Karya mengadopsi penerapan aspek Environment, Social, Governance (ESG), dalam hal ini tata kelola yang baik dalam praktik pengadaan lahan. Untuk lahan yang melewati kawasan hutan, Hutama Karya memastikan prosedur pengadaan lahannya telah baku dengan tujuan meminimalisir dampak lingkungan secara khusus.

Selanjutnya dari sisi konstruksinya, integrasi nilai ESG juga diterapkan dengan prinsip green infrastructure yang telah dikaji mulai dari pengendalian polusi udara dan kebisingan, pengelolaan kualitas tanah dan air, pelestarian keanekaragaman hayati, hingga pengelolaan limbah.

Kehadiran jalan tol Pekanbaru – Bangkinang memiliki sejumlah keuntungan ganda bagi sosial atau masyarakat seperti penyerapan lapangan pekerjaan pada masa konstruksi hingga operasinya, efisiensi waktu tempuh perjalanan sehingga akses menuju ke kawasan pariwisata dan alur logistik jadi lebih lancar, serta meningkatkan pertumbuhan ekonomi kawasan pada daerah tersebut.***cakaplah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *