Pemerintah Subsidi Motor Listrik Rp7 Juta

RRINEWSS.COMPemerintahan Presiden Joko Widodo telah memberikan bantuan pembelian motor listrik roda dua berbasis baterai sebesar Rp 7 juta untuk tiap unit baru. Bantuan berbentuk subsidi ini diberikan kepada masing-masing masyarakat yang telah memiliki KTP.

Ini sesuai dengan terbitnya Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Permenperin No 6 Tahun 2023 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah untuk Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Dua.

Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata menjelaskan, meski bentuknya subsidi, bantuan ini bukan bertujuan untuk menjaga daya beli masyarakat miskin dalam memenuhi kebutuhan hariannya. Melainkan untuk mengalihkan gaya hidupnya di sektor transportasi roda dua.

“Kan tujuannya dari awal untuk bangun ekosistem untuk penggunaan energi listrik, jadi bukan bantu orang miskin ini,” ucap Isa saat ditemui di Kantor Pusat Kementerian Keuangan, Jakarta, seperti dikutip Kamis (31/8/2023).

Oleh sebab itu, dia menekankan subsidi yang digelontorkan tak bertujuan seperti pemberian subsidi untuk bahan bakar pertalite, LPG 3 Kg, ataupun subsidi tarif listrik PLN untuk konsumen rumah tangga daya 450 VA, melainkan untuk mendorong pembelian motor listrik.

“Kalau untuk mobil itu memang insentif pajak, dengan DTP (ditanggung pemerintah), tapi kalau untuk motor kelihatannya dinilai lebih efektif kalau diberikan bantuan berupa diskon harga itu tadi,” tuturnya.

Selain itu, ia melanjutkan, subsidi pembelian motor listrik juga ditujukan untuk mempercepat pengembangan hilirisasi industri kendaraan listrik berbasis baterai. Sebab, dengan tingginya konsumsi maka aktivitas produksi industri di sektor itu otomatis juga akan terus naik.

“Jadi memang goalnya, tujuan awalnya, memang bukan untuk sekedar memberikan bantuan ini, beda dengan bansos beras, PKH, jadi ini memang untuk bangun industri yang lebih ramah lingkungan,” tegas Isa.

“Ini menjadi semacam mendorong minat orang untuk beralih gaya hidupnya untuk menggunakan energi yang lebih bersih, ciptakan industri yang bernilai tambah, dan sebagainya,” ungkapnya.

Anggaran subsidi untuk pembelian motor listrik roda dua berbasis baterai tetap senilai Rp 7 triliun. Meskipun, programnya diperluas menjadi subsidi pembelian motor listrik baru untuk setiap satu NIK KTP, dari sebelumnya hanya untuk 1 juta motor listrik baru dan konversi periode 2023-2024.***(cnbci)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *