RRINEWSS.COM- – Kepala Sub Direktorat Perundang-undangan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) berinisial KRT diperiksa oleh Tim Jaksa Penyidik pada DIrektorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAMPidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), Rabu (10/7/2024).
KRT dimintai keterangan terkait dugaan korupsi impor gula oleh PT Sumber Mutiara Indah Perdana (SMIP) di Kota Dumai.
“KRT selaku Kepala Sub Direktorat Perundang-undangan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara diperiksa sebagai saksi terkait penyidikan perkara dugaan korupsi pada kegiatan importasi gula PT SMIP tahun 2020 sampai 2023,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, Rabu malam.
Harli mengatakan, keterangan yang diberikan KRT untuk memperkuat pembuktian adanya tindak pidana korupsi yang dilakukan tersangka RD dan RR. “Untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara kegiatan importasi gula tersebut,” kata Harli.
Untuk diketahui, Tersangka RD merupakan Direktur PT SMIP dan Tersangka RR adalah mantan Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Riau periode 2019-2021.
RD diduga telah memanipulasi data importasi gula kristal mentah dengan memasukkan gula kristal putih. Hal itu dilakukannya dengan mengganti karung kemasan seolah-olah telah melakukan importasi gula kristal mentah untuk kemudian dijual pada pasar dalam negeri.
Sedangkan RR diduga telah menyalahgunakan kewenangannya dengan mencabut Keputusan Pembekuan Izin Kawasan Berikat PT SMIP. Tindakan itu dilakukan RR setelah menerima sejumlah uang dari RD, Direktur PT SMIP.
RR memberikan PT SMIP melakukan pengolahan bahan baku yang ada di Kawasan Berikat, bahkan dengan sengaja tidak menjalankan kewenangannya untuk melakukan pencabutan izin Gudang Berikat. Padahal dia mengetahui PT SMIP telah mengimpor gula kristal putih yang tidak sesuai dengan izinnya.
Atas perbuatan itu, pada tahun 2020 sampai 2023, PT SMIP melakukan impor gula lebih kurang 25.000 ton yang ditempatkan di Kawasan Berikat dan Gudang Berikat yang tidak sesuai dengan aturan perundang-undangan.
Kedua tersangka dijerat Pasal Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. ***(cakaplah)