Tiga KEK Baru Mulai Beroperasi 2024

RRINEWSS.COMSekretaris Jenderal Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Susiwijono Moegiarso mengatakan akan memiliki 3 Kawasan Ekonomi Khusus baru. Ketiga kawasan tersebut rencananya akan mulai beroperasi di awal tahun 2024.
“Sekarang sedang kita proses PP (Peraturan Pemerintah dan Kepres-nya (Keputusan Presiden). Mudah-mudahan nanti bisa segera selesai, awal 2024 bisa beroperasi,” kata Susiwijono di Hotel Sheraton, KEK Tanjung Kelayang, Belitung, Selasa, (12/12/2023).

Sebelumnya, pemerintah melalui Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) telah menyetujui pembentukan 3 KEK baru yakni KEK Setangga, KEK Tanjung Sauh, dan KEK Nipa. Usulan pembentukan ketiga KEK baru tersebut telah mendapat persetujuan dari Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto selaku Ketua Dewan Nasional KEK dalam Sidang Dewan Nasional KEK, Kamis (30/11/2023).

Selanjutnya, Dewan Nasional KEK akan merekomendasikan kepada Presiden untuk menetapkan KEK tersebut melalui Peraturan Pemerintah. Penetapan ketiga KEK baru tersebut dinilai telah memenuhi persyaratan pembentukan KEK sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Ekonomi Khusus dan diproyeksikan dapat mendorong perekonomian wilayah dan menciptakan lapangan kerja baru.

“Sudah mau bikin, sudah ditetapkan. Proses KEK ini kan mulai permohonan yang cukup panjang,” kata Susiwijono.

Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian ini mengatakan pembentukan 3 KEK baru itu disetujui karena dinilai sudah memenuhi seluruh persyaratan sebagaimana tercantum dalam PP 40/2021. “Sehingga per minggu yang lalu sudah disetujui Dewan Nasional,” kata dia.

Susiwijono mengatakan dengan persetujuan tersebut, maka saat ini pemerintah tinggal memproses pembentukan PP. Sebagaimana diketahui, pembentukan 1 KEK membutuhkan pengesahan 1 PP dan dilengkapi dengan 1 keputusan presiden mengenai penetapan Dewan Kawasan. “Nah sekarang sedang kita proses, jadi akan ada tambahan 3 KEK baru,” kata dia.

Dengan pembentukan 3 KEK baru ini, berarti Indonesia akan memiliki total 23 kawasan ekonomi khusus. Sebelumnya, Indonesia telah menetapkan 20 KEK yang terdiri dari klaster manufaktur, pariwisata dan campuran antara pariwisata dengan kesehatan. ***
(haa/cnbci/haa)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *