Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Pj Gubernur Riau, Rahman Hadi, melalui SK KPTs.3777/XII/2024 dan akan diberlakukan mulai 1 Januari 2025. SK ini telah disosialisasikan oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Riau kepada perusahaan dan serikat pekerja di seluruh kabupaten/kota.
Daftar Lengkap UMK Riau 2025:
1. Kota Dumai: Rp4.118.659
3. Kabupaten Indragiri Hulu: Rp3.703.206
4. Kota Pekanbaru: Rp3.675.937,97
6. Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing): Rp3.692.796,76
7. Kabupaten Pelalawan: Rp3.616.057,35
8. Kabupaten Kampar: Rp3.634.593,72
9. Kabupaten Rokan Hulu: Rp3.579.380,61
10. Kabupaten Rokan Hilir: Rp3.548.818,47
11. Kabupaten Indragiri Hilir: Rp3.508.776,22
12. Kepulauan Meranti: Rp3.508.776,22
Disnakertrans Riau telah membuka posko pengaduan di kantor pelayanan untuk menindaklanjuti laporan pekerja yang tidak menerima gaji sesuai UMK.
Kadisnakertrans Riau, Boby Rachmat, menegaskan bahwa perusahaan yang tidak patuh akan dikenakan sanksi tegas. “Kami juga akan menurunkan pengawas ke lapangan untuk memastikan kepatuhan,” ujar Boby.
Tiga kabupaten, yaitu Bengkalis, Siak, dan Pelalawan, juga mengajukan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) karena sektor industrinya yang besar, seperti migas, perkebunan, dan pulp & paper. “Kenaikan ini disesuaikan dengan sektor unggulan tiap daerah untuk memberikan perlindungan tambahan bagi pekerja,” jelas Boby.
Pemerintah berharap kenaikan UMK dan UMSK ini dapat meningkatkan taraf hidup pekerja. Sinergi antara pengusaha, pekerja, dan pemerintah sangat penting untuk memastikan hak pekerja terpenuhi. “Kami menegaskan pentingnya seluruh pihak mematuhi keputusan ini demi kesejahteraan bersama,” pungkas Boby. ***goriau