RRINEWSS.COM– – Pemerintah Malaysia melakukan operasi besar-besaran menjaring imigran gelap. 1.000 orang lebih ditangkap dari operasi di Negeri Jiran tersebut.
Operasi itu melibatkan lebih dari 1.000 personel. Pemerintah Malaysia berupaya memberantas kegiatan kriminal yang melibatkan warga negara asing yang menjadi imigran ilegal.
Seperti dilansir Malay Mail dan The Star, Sabtu (23/12/2023), operasi besar-besaran itu difokuskan di area bernama Jalan Silang dan area sekitar Kota Raya — keduanya sama-sama ada di ibu kota Kuala Lumpur — pada Kamis (21/12) waktu setempat.
Kepala Kepolisian Kuala Lumpur Komisioner Datuk Allaudeen Abdul Majid menyatakan bahwa lebih dari 60 lokasi di kedua area tersebut menjalani inspeksi dalam operasi gabungan, yang dipelopori Departemen Keamanan Dalam Negeri dan Ketertiban Umum Bukit Aman.
Operasi itu dilakukan oleh 1.138 personel, termasuk dari Brigade Pusat Pasukan Operasi Umum, Unit Cadangan Federal, Departemen Bea Cukai, Departemen Imigrasi dan Balai Kota Kuala Lumpur.
“Kami menahan lebih dari 1.101 warga negara asing yang tidak memiliki dokumen sah dari berbagai negara, termasuk dua anak-anak,” sebut Allaudeen dalam konferensi pers, seperti dilaporkan kantor berita Bernama.
Dia menyebut beberapa orang berusaha melarikan diri, namun berhasil ditangkap karena pemblokiran dengan baik telah dilakukan terhadap area tersebut.
“Mereka ditahan karena berbagai pelanggaran imigrasi,” ujarnya, sembari menyatakan bahwa para WNA yang ditangkap akan diserahkan kepada Departemen Imigrasi untuk ditindaklanjuti.
Allaudeen mengatakan mayoritas WNA yang ditahan bekerja dan tinggal di area tersebut, sedangkan beberapa lainnya ada di area itu untuk tujuan lainnya. Dia menyebut operasi itu bertujuan menerbitkan aktivitas kriminal di sekitar area itu dan kompleks Kota Raya, terutama yang melibatkan WNA.
“Operasi ini juga fokus untuk membatasi aktivitas tidak sehat di area tersebut. Polisi akan selalu melakukan operasi terpadu serupa dari waktu ke waktu untuk memastikan Kuala Lumpur bebas dari imigran ilegal,” tegasnya.
Dalam pernyataannya, Allaudeen menambahkan bahwa penyitaan juga dilakukan terhadap barang-barang selundupan yang nilai totalnya mencapai 104.530 Ringgit atau setara Rp 347,2 juta. Barang-barang selundupan itu mencakup 100 karton rokok, 80 karton minuman beralkohol, dan obat-obatan ilegal yang dibawa masuk ke Malaysia tanpa persetujuan Kementerian Kesehatan.
“Obat-obatan ilegal itu sebagian besar berasal dari Nepal dan Bangladesh, yang dibawa masuk tanpa izin Kementerian Kesehatan. Kami akan menyelidiki lebih lanjut bagaimana mereka menyelundupkan barang-barang itu ke negara kita,” sebut Allaudeen.
Dia menambahkan bahwa obat-obatan ilegal itu dijual kepada WNA lainnya dan disita dari tempat yang diubah menjadi klinik-mini untuk warga asing.***detik