RRINEWSS.COM- Seoul – Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol telah meniupkan angin dahsyat ke situasi politik negaranya, yakni mengumumkan dekrit darurat militer. Kini, angin politik berbalik ke arah Presiden Yoon sendiri. Dia terancam dilengserkan.
Parlemen Korsel atau Majelis Nasional menggelar pemungutan suara rancangan undang-undang (RUU) pemakzulan Presiden Yoon, Sabtu (7/12) pukul 19.00 akhir pekan nanti. Demikian dilansir AFP. Apakah dia akan lengser betulan?
Dibutuhkan dukungan sedikitnya dua pertiga anggota parlemen Korsel, sekitar 200 anggota dari total 300 anggota parlemen, untuk bisa memakzulkan presiden.
Partai Demokrat dan partai-partai oposisi kecil lainnya secara total menguasai 192 kursi dalam parlemen. Ini berarti dibutuhkan setidaknya delapan anggota parlemen dari partai berkuasa, Partai Kekuatan Rakyat (PPP), yang menaungi Yoon untuk mendukung mosi pemakzulan tersebut.
Diketahui bahwa ketika parlemen Korsel memvoting secara bulat untuk menolak penetapan darurat militer Yoon pada Selasa (3/12) malam, terdapat 18 anggota parlemen dari PPP yang bergabung dengan oposisi untuk turut menentang darurat militer tersebut.
Jika RUU itu diloloskan parlemen, maka selanjutnya menjadi tugas Mahkamah Konstitusi Korsel untuk menggelar sidang dan memutuskan apakah pemakzulan terhadap Yoon bisa dibenarkan. Terdapat enam hakim konstitusi yang nantinya akan menjatuhkan putusan akhir untuk pemakzulan Yoon.
Polisi mulai selidiki Presiden Yoon
Polisi telah mulai menyelidiki Presiden Yoon Suk Yeol atas dugaan “pemberontakan” terkait pernyataannya tentang darurat militer, yang diumumkan pada Selasa (3/12) lalu. Dekrit darurat militer yang mengejutkan itu, merupakan yang pertama dalam waktu hampir 50 tahun.
Woo Jong-soo, kepala Markas Besar Investigasi Nasional di Badan Kepolisian Nasional, mengatakan kepada anggota parlemen bahwa penyelidikan kasus tersebut tengah dilakukan.
Dilansir kantor berita AFP, Kamis (5/12/2024), polisi telah diperintahkan untuk memberlakukan larangan perjalanan darurat terhadap Kim Yong-hyu, menteri pertahanan yang mengundurkan diri dengan alasan dirinya “bertanggung jawab penuh” atas deklarasi darurat militer yang kemudian dicabut.
Darurat militer itu sendiri sebenarnya sebentar saja, sekitar enam jam antara ujung hari Rabu (3/12) sampai Kamis (4/12) dini hari. Parlemen menolak darurat militer itu dan akhirnya darurat militer berakhir sebelum matahari terbit. Namun efek politiknya luar biasa. Apalagi diketahui, darurat militer ini bukan ditetapkan sebagai respons atas perkembangan situasi dengan seteru mereka, Korea Utara, melainkan lebih dikarenakan situasi politik domestik saja.
Menhan mundur
Menhan Korsel Kim Yong Hyun resmi mundur dari jabatannya. Presiden Yoon merestui undur diri Menhan Kim.
Dilansir Yonhap News Agency, Kim disebut orang yang mengusulkan deklarasi darurat kepada Yoon. Dia mundur setelah dekrit darurat militer ditetapkan dan dicabut kemarin.
“Saya telah menawarkan keinginan saya untuk mengundurkan diri kepada Presiden dan bertanggung jawab atas semua kekacauan yang disebabkan oleh darurat militer,” kata Kim dalam keterangannya dilansir Yonhap News Agency, Rabu (4/12).
Presiden Yoon diminta mundur dari partai
Pemimpin partai yang berkuasa di Korsel, Partai People Power atau Partai Kekuatan Rakyat meminta Presiden Yoon Suk Yeol meninggalkan partainya. Padahal selama ini parpol itulah tempat Yoon bernaung. Desakan ini buntut dari darurat militer yang sempat dideklarasikan Yoon.
“Menuntut Presiden mengundurkan diri dari partai,” ujar pemimpin Partai Kekuatan Rakyat Han Dong Hoon dilansir AFP, Kamis (5/12/2024).
Han Dong Hoon menambahkan partainya juga “tidak berusaha membela darurat militer yang tidak konstitusional yang diberlakukan presiden”.
Meski begitu partai itu menjanjikan akan memblokir mosi pemakzulan yang dipimpin partai oposisi. Han menegaskan partainya tidak membela darurat militer yang sempat ditetapkan oleh Presiden Yoon.
“Sebagai pemimpin partai, saya akan berupaya memastikan bahwa (mosi) pemakzulan ini tidak lolos untuk mencegah dampak buruk dari kekacauan yang tidak siap terhadap masyarakat dan pendukungnya,” kata Han dilansir Yonhap News Agency.
Han menegaskan tindakan ini bukan berarti dia membela darurat militer. Menurutnya, darurat militer yang sempat dideklarasikan Yoon itu inkonstitusional.*** (dnu/dtc/dnu)