Bawa 28 Jemaah Haji Ilegal, 8 Pelaku Dihukum

RRINEWSS.COM- ARABSAUDI — Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi mengonfirmasi penangkapan 8 pelanggar peraturan dan instruksi haji. Mereka dijatuhi hukuman karena terbukti membawa jemaah ilegal.

Dilansir dari kantor berita Saudi, SPA, Rabu (5/6/2024), kementerian mengatakan bahwa pasukan keamanan haji telah meringkus 3 penduduk dan 5 warga di gerbang masuk Makkah karena membawa 28 jemaah tanpa izin haji.

Pihak berwenang dari Direktorat Jenderal Paspor lantas mengeluarkan keputusan administratif berupa hukuman penjara selama 15 hari dan denda sebesar 10.000 Riyal yang dikalikan dengan jumlah jemaah yang diangkut.

Selain itu, nama-nama mereka akan diumumkan di media. Tiga kendaraan yang digunakan untuk membawa rombongan pelanggar juga disita sesuai dengan putusan pengadilan.

Adapun para pengangkut yang berstatus ekspatriat akan dilarang memasuki Arab Saudi sesuai dengan jangka waktu yang ditentukan oleh hukum.

Bersamaan dengan pengumuman tersebut, Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi kembali menekankan kepada seluruh warga dan ekspatriat untuk mematuhi segala peraturan dan instruksi haji. Ini agar ibadah haji dapat terlaksana dengan penuh keselamatan, keamanan, kenyamanan, dan ketenangan.

Diketahui, pemerintah Arab Saudi mewajibkan izin haji bagi jemaah yang akan menunaikan ibadah haji tahun ini. Pemegang visa ziarah dan semacamnya tidak diperkenankan masuk Makkah selama musim haji.

Aturan pemberlakuan sanksi bagi pelanggar aturan haji telah berlaku sejak 2 Juni 2024.*** sumber :(kri/dtc/kri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *