RRINEWSS.COM- ARAB SAUDI — Polisi Arab Saudi telah menangkap seorang warga negara Indonesia (WNI) yang melanggar undang-undang perlindungan privasi dengan mendokumentasikan jenazah dan mengunggahnya di media sosial.
Menurut Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi, WNI tersebut telah melanggar privasi dan hukum antikejahatan dunia maya di Arab Saudi.
“Langkah disiplin telah diambil terhadap pelaku dan kasusnya telah diserahkan kepada pihak penuntut umum,” tulis pernyataan singkat dari pihak kepolisian, dilansir dari Gulfnews.com, Selasa (13/8/2024).
Kasus ini pertama kali dilaporkan oleh portal berita Akhbar24. Dalam video yang beredar di media sosial, terlihat seorang ekspatriat merekam jenazah saat proses pemindahan ke mobil jenazah.
Penangkapan ini menyusul kasus serupa bulan lalu di Riyadh. Seorang ekspatriat Bangladesh juga ditangkap karena merekam dan mengunggah video yang menampilkan jenazah yang dibungkus kain kafan.
Di bawah hukum Arab Saudi, mengambil gambar seseorang tanpa izin merupakan pelanggaran yang serius dan dapat dikenai denda hingga SR 500.000 serta hukuman penjara maksimal satu tahun.
Dalam beberapa bulan terakhir, otoritas Arab Saudi telah menangkap sejumlah ekspatriat terkait pelanggaran hukum dan kekerasan. Bulan lalu, 11 ekspatriat, termasuk 10 warga Bangladesh, ditangkap di Riyadh karena menghalangi lalu lintas dan mendokumentasikan tindakan mereka secara daring. Selain itu, satu orang ditangkap karena merekam video yang melanggar hukum antikejahatan dunia maya.
Pada Juni 2024, polisi menangkap 14 ekspatriat di Riyadh yang terlibat dalam pencurian kabel tembaga senilai lebih dari SR 8 juta. Mereka adalah 12 warga Pakistan dan dua warga Afghanistan.
Pada Mei 2024, seorang warga Turki ditangkap setelah terlibat dalam pembakaran mobil di kota suci Makkah.***beritasatu