RRINEWSS.COM- Seorang wanita lanjut usia asal Malaysia berinisial TSL (62) ditangkap di Bandara Sultan Syarif Kasim (SSK) II Pekanbaru karena kedapatan menyelundupkan ratusan butir ekstasi yang disembunyikan di dalam bra dan celana pendeknya.
Penangkapan terjadi saat tersangka melewati pemeriksaan di area Passenger Security Check Point, Kamis (24/4/2025) sekitar pukul 12.00 WIB. Petugas Bea dan Cukai yang curiga terhadap gerak-gerik tersangka langsung melakukan pemeriksaan badan dan barang bawaan.
Dari hasil penggeledahan, ditemukan delapan paket narkotika jenis ekstasi dengan total 694 butir seberat 260,2 gram, serta satu paket kecil berisi pecahan pil seberat 4,2 gram.
“Barang haram itu disembunyikan dalam pakaian dalam dengan maksud mengelabui petugas. Tapi upaya tersebut berhasil digagalkan berkat kejelian tim keamanan bandara,” ujar Kepala Satresnarkoba Polresta Pekanbaru, AKP Bagus Faria, Selasa (6/5/2025).
Usai diamankan, tersangka dan barang bukti langsung diserahkan ke Satresnarkoba Polresta Pekanbaru untuk penyelidikan lebih lanjut. Dalam pemeriksaan, TSL mengaku membawa narkoba atas perintah seseorang yang tidak dikenalnya dan dijanjikan imbalan sebesar 3.000 Ringgit Malaysia.
“Ia mengaku ini kali kedua menyelundupkan ekstasi ke Indonesia,” jelas Bagus.
Selain narkoba, polisi juga mengamankan satu unit ponsel, uang tunai 2.900 Ringgit Malaysia, paspor, dua buku tabungan, boarding pass, dan pakaian yang dikenakan saat penangkapan.
Polisi masih mendalami kasus ini untuk mengungkap jaringan penyelundupan narkoba lintas negara yang diduga melibatkan tersangka.
Atas perbuatannya, TSL dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal enam tahun penjara. ***goriau