PBNU Larang Nahdliyin Kerjasama dengan Organisasi Israel

RRINEWSS.COM- JAKARTA — Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mengeluarkan surat instruksi pelarangan hubungan kerja sama dengan lembaga terafiliasi Israel. Surat ini sudah sempat dikeluarkan pada 2021 lalu, kini PBNU menegaskan kembali terkait pelarangan melalui surat resmi dengan nomor 2020/PB.03/A.1.03.08/99/07/2024.

Wakil Ketua Umum PBNU Amin Said Husni mengatakan surat pelarangan kerja sama dengan lembaga-lembaga terafiliasi Israel yang terbit pada era Kiai Said ditegaskan kembali di masa kepengurusan Gus Yahya.

Amin menyebut, surat pelarangan itu tidak pernah direvisi atau dicabut dan masih berlaku hingga kini.

“Sebetulnya kebijakan untuk menangguhkan atau menghentikan kerja sama dengan lembaga-lembaga internasional, seperti ACJ yang disebutkan secara eksplisit di dalam surat itu ‘kan sudah terbit pada kepengurusan PBNU periode yang lalu ketika Ketua Umumnya KH Said Aqil Siroj,” kata Amin Said Husni dalam keterangan resmi, dikutip Sabtu (20/7/2024).

Lebih lanjut menjelaskan bahwa pelarangan tersebut merujuk pada lembaga yang disebutkan seperti Institut Leimena, Institute for Global Engagement (IGE), American Jewish Committee (AJC), dan sejenisnya, tidak pernah dicabut sejak 2021 silam.

“Merujuk Surat Edaran Pengurus Besar Nahdlatul Ulama Nomor 4207/C.1.034/09/2021 tanggal 13 Shafar 1443 H/20 September 2021 M sebagaimana terlampir, dengan ini kami tegaskan bahwa instruksi untuk menghentikan dan/atau menangguhkan semua program/proyek kerja sama yang berhubungan dengan Institut Leimena, Institute for Global Engagement (IGE), dan American Jewish Committee (AJC), baik yang masih dalam rencana maupun yang sedang berjalan, tidak pernah dicabut dan masih berlaku hingga saat ini,” demikian bunyi surat edaran tersebut.

Adapun, hal yang melatarbelakangi surat tersebut kembali diedarkan karena lima orang nahdliyin yang bertolak ke Israel tanpa sepengetahuan PBNU.

“PBNU sekarang hanya menegaskan kembali me-remind seluruh jajaran struktural Nahdlatul Ulama baik itu pengurus wilayah, pengurus cabang sampai ke paling bawah. Termasuk ke banom (badan otonom) dan lembaga-lembaga di lingkungan NU, termasuk perguruan tinggi, pondok-pondok pesantren atau madrasah lain itu masih terikat keputusan PBNU,” tegasnya.

Mengenai konsekuensi bagi pelanggar dalam surat edaran tersebut, Amin menuturkan bahwa PBNU terus melakukan pembinaan agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang. “Nanti akan ada pembinaan,” pungkasnya.*** detikhikmah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *