Hukum Sikat Gigi Saat Puasa Ramadhan, Makruh atau Tidak?

RRINEWSS.COM-JAKARTA — Sebagian orang mungkin masih bingung, apakah menyikat gigi saat berpuasa diperbolehkan?
Jawabannya boleh, asalkan ketika berkumur airnya tidak sampai tertelan.

Simak hukum dan pandangan menurut ulama mengenai hal ini.

Hukum Sikat Gigi saat Puasa
Dikutip dari buku Fikih Puasa oleh Ali Mustafa, menurut Kitab Ash-Shihaam, hukum sikat gigi saat puasa sama hukumnya dengan bersiwak. Mulai dari subuh hingga sebelum waktu zuhur, hukumnya tidak makruh. Sementara, jika sudah masuk waktu zuhur sampai sebelum maghrib hukumnya adalah makruh.

Dalam hadits diriwayatkan Amir bin Rabi’ah RA pernah mengatakan, “Berkali-kali saya melihat Rasulullah SAW bersiwak (bersikat gigi) padahal beliau sedang berpuasa.” (HR Abu Dawud dan Ahmad).

Dikutip dari kitab Zadul Ma’ad edisi Indonesia oleh Ibnu Qayyim Al-Jauziyah, para ulama menyepakati bahwa orang yang berpuasa diwajibkan dan dianjurkan untuk berkumur.

Dalam hal ini, berkumur sifatnya lebih jauh daripada bersiwak.

Sikat gigi menjadi salah satu bagian dari dimensi hablun min al-nas (hubungan dengan sesama manusia). Dalam buku Islam Rahmat Bagi Alam Semesta oleh Tim Penceramah JIC, menurut Allah SWT, bau mulut orang berpuasa persis minyak kasturi.

Tapi, jika dilihat dari sudut pandang manusia bau mulut orang yang puasa tetap tidak sedap. Oleh sebab itu, kita diperintahkan untuk bersiwak oleh Rasulullah SAW.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa Allah SWT tidak mempunyai tujuan apa pun dalam memerintahkan hamba-hamba-Nya mendekatkan diri kepada-Nya dengan bau yang tak sedap.

Dalam konteks ini, hadits yang menyebutkan mengenai bau mulut orang puasa adalah bau bak minyak wangi pada hari kiamat. Ini hanyalah sebagai cara motivasi, supaya mereka yang mendegarnya mau melaksanakan puasa. Jadi, bukan anjuran agar membiarkan bau mulut menjadi busuk.

Artinya, sikat gigi akan sangat dibutuhkan orang-orang yang sedang berpuasa, daripada orang yang tidak berpuasa.

Apakah Sikat Gigi Pakai Odol Membatalkan Puasa?

Masih dari sumber buku Fikih Puasa, hukum menyikat gigi pakai odol/pasta gigi itu tidak membatalkan puasa. Namun kalau pasta gigi itu sampai ke dalam tenggorokan, maka hukumnya makruh.

Disarankan, untuk menyikat dengan pasta gigi pada waktu sebelum subuh dan setelah magrib.

Kesimpulannya, kita dibolehkan untuk sikat gigi saat puasa. Meskipun, ada beberapa ulama yang memakruhkannya apabila dilakukan setelah waktu zuhur.*** (khq/dtc/inf)