RRINEWSS.COM- BPOM menemukan adanya pabrik skincare ilegal yang beroperasi di Ciputat Timur, Tangerang Selatan, diduga telah beroperasi selama dua tahun dan berhasil meraup omzet hingga Rp1 miliar per bulan. Pabrik ini mampu memproduksi 5.000 botol skincare per hari, yang kemudian didistribusikan ke berbagai kota seperti Makassar, Medan, dan Semarang.
Kepala BPOM RI, Taruna Ikrar, mengatakan bahwa pihaknya masih mendalami dugaan bahwa pabrik ini telah berjalan lebih lama dari dua tahun. “Menurut laporan sementara, mereka sudah beroperasi dua tahun, tapi kami curiga sudah bertahun-tahun beroperasi secara ilegal,” katanya usai melakukan inspeksi mendadak di lokasi pabrik, Rabu (19/3/2025).
Pabrik ini dijalankan oleh pasangan apoteker berinisial K dan IKC, yang merekrut 40 pekerja untuk menangani berbagai lini usaha, mulai dari keuangan, gudang, produksi, pengemasan, hingga pengiriman. Mereka memanfaatkan media sosial sebagai sarana pemasaran utama, menjual berbagai produk seperti krim malam, krim siang, sabun cuci muka, dan body lotion.
BPOM menemukan bahwa produk yang mereka buat mengandung bahan berbahaya seperti hidroquinone, tretinoin, metametasone, dexamethasone, dan clindamycin. Zat-zat ini dapat menyebabkan efek samping serius bagi kesehatan, terutama jika digunakan dalam jangka panjang tanpa pengawasan medis. “Ini jelas berbahaya bagi kesehatan karena bahan seperti hidroquinone dapat menimbulkan efek samping serius bagi kulit dan tubuh,” tegas Taruna.
Pabrik ini memiliki kapasitas produksi tinggi dan mampu memperoleh keuntungan besar dalam waktu singkat. Dengan omzet mencapai Rp1 miliar per bulan, produk-produk tersebut dijual dengan harga yang lebih murah dibandingkan produk resmi di pasaran, meskipun tidak memenuhi standar keamanan BPOM.
Dalam penggerebekan ini, BPOM menyita seluruh bahan baku dan produk jadi, serta alat produksi yang terdiri dari dua mixer berkapasitas 1 ton, tujuh mixer kecil, timbangan analitik, dan satu kendaraan pengangkut. Dokumen pembelian bahan baku serta nota penjualan juga diamankan sebagai barang bukti untuk penyelidikan lebih lanjut.
Kini, K dan IKC telah diamankan dan menghadapi ancaman hukuman berat. Mereka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 17 Pasal 435 dan 436 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara atau denda Rp5 miliar. “Kami akan memastikan bahwa semua pihak yang terlibat dalam bisnis ilegal ini mendapatkan sanksi sesuai hukum yang berlaku,” tutup Taruna. ***(ant)