KAMPAR RRINEWSS.COM – Tega yang dilakukan seorang ibu muda di Dusun IV Pulau Sarak, Desa Rumbio, Kecamatan Kampar, Kabupaten Kampar. Dugaan tindakan penganiayaan yang dilakukannya telah menyebabkan anak kandungnya sendiri yang masih berusia 3,5 tahun meninggal dunia.
Kapolres Kampar AKBP Didik Priyo Sambodo melalui Kapolsek Kampar AKP Marupa Sibarani dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa (28/3/2023) menyampaikan, dugaan penganiayaan ini dilakukan pelaku HP (32) dilakukan pada Ahad (26/3/2023) malam sekitar pukul 20.30 WIB.
Korbannya adalah anak kandungnya sendiri Abdul Malik (3,5). Sementara kasus ini dilaporkan langsung oleh ayah korban ZA (47) ke Polsek Kampar.
Barang bukti yang berhasil diamankan yaitu gayung plastik warna hijau yang sudah dalam keadaan pecah, teko plastik warna orange, baju dalam atau singlet warna pink, baju dalam warna putih dan handuk kecil warna pink.
Adapun kronologi kejadian sebagaimana disampaikan Kapolsek Kampar, sebelum tewas, korban dianiaya dengan cara melakukan kekerasan fisik terhadap korban yang mengakibatkan korban meninggal dunia di dalam kamar mandi di rumah orang tuanya.
Usai kejadian penganiayaan itu, ayah korban ZA menaruh curiga dengan kondisi korban ada bekas luka di bagian dahinya. Kondisi tubuh korban juga dingin dan kaku. Ketika ZA menanyakan hal itu kepada istrinya, sang istri menjawab bahwa korban terjatuh di kamar mandi.
Mendapati informasi tesebut serta melihat kondisi korban kemudian ayah korban menghubungi temannya yang seorang perawat bernama Zuheriadi untuk memastikan kondisi korban.
Kemudian sekira pukul 21.55 WIB Zuheriadi datang melakukan pengecekan terhadap kondisi korban. Dari hasil pengecekannya diketahui bahwa korban sudah dalam keadaan tak bernyawa.
Ayah korban langsung kaget, untuk memastikan lagi kondisi korban saat itu, ayah korban membawa korban ke Puskesmas Air Tiris guna memastikan kembali kondisi korban yang mana didapati informasi dari pihak Puskesmas Air Tiris bahwa korban benar sudah meninggal dunia.
Selanjutnya warga pun mulai heboh dan menghubungi pihak Polsek Kampar atas kejadian tersebut. Maka Senin (27/3/2023) sekitar pukul 06.30 WIB korban dibawa ke RS Bhayangkara Polda Riau untuk dilakukan visum et refertum dan autopsi terhadap korban.
Melihat kondisi anaknya yang sudah meninggal dan kondisi tubuhnya, ayah korban akhirnya membuat laporan ke Polsek Kampar.
Atas laporan itu, Unit Reskrim Polsek Kampar yang didukung Unit PPA dan Unit Identifikasi Polres Kampar melakukan penyelidikan terhadap laporan ayah korban, serta hasil gelar perkara dikuatkan dengan keterangan para saksi, barang bukti yang ditemukan di TKP, hasil visum maupun autopsi, adanya pengakuan dari terduga pelaku didapatkan bukti yang cukup bahwa pelaku yang melakukan penganiayaan terhadap korban adalah ibu kandungnya sendiri.
“Pelaku atau ibu kandung korban mengakui ada melakukan penganiayaan terhadap korban sehingga mengakibatkan meninggalnya korban,” jelas Kapolsek Kampar Marupa Sibarani.
Dari hasil pengakuan pelaku, ia melakukan penganiayaan pada korban sebelum meninggal dengan cara mencubit korban dengan menggunakan tangan kanannya di bagian tulang rusuk sebelah kiri korban.
Tidak hanya itu, pelaku juga memukul kepala korban dengan menggunakan gayung sebanyak dua kali di kepala bagian depan, memukul paha korban sebelah kanan sebanyak dua kali dan mencekik leher korban sampai lidah korban terjulur dan mau muntah,” terang Marupa.
Kapolsek menambahkan, pelaku ini juga menyadari bahwa korban sudah meninggal pada saat berada di dalam kamar mandi dan pelaku tetap memandikan korban dan mengatakan kepada ayah korban bahwa korban lelah dan tertidur pada saat dibaringkan di depan ruang tengah rumahnya.
“Atas hasil pemeriksaan pelaku dan saksi-saksi maka usai korban dimakamkan, pelaku kita bawa ke Polsek Kampar untuk proses hukum lebih lanjut,” imbuh Kapolsek. cakaplah