RRINEWSS.COM- MAKKAH – Aparat keamanan Arab Saudi kembali menahan jemaah Indonesia yang menggunakan visa ziarah untuk berhaji. Terbaru, 37 orang asal Makassar ditangkap di Madinah.
Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (1/6/2024) kemarin pukul 11.00 waktu Arab Saudi (WAS). Hal itu diungkapkan Konjen RI Jeddah Yusron B Ambary usai kunjungan ke Klinik Kesehatan Haji Indonesia (KKHI) di Makkah.
“37 orang ditangkap di Madinah oleh aparat keamanan di Madinah, 16 perempuan, laki-laki 21 orang. Dari Makassar,” ujar Yusron.
Selain itu, pengemudi dan kenek busnya dari Yaman pun ditahan. “Katanya sewa bus 17 ribu riyal,” ujarnya.
Menurut Yusron mereka terbang dari Indonesia ke Doha, lalu ke Riyadh. “Dari Riyadh ke Madinah. Mereka ditangkap di dalam bus,” kata Yusron.
Dari hasil pemeriksaan aparat keamanan, diketahui mereka menggunakan atribut haji palsu. “Gelang haji palsu, kartu ID palsu dan ada juga yang memalsukan visa haji,” terang Yusron.
Dari 37 orang itu, ada seorang koordinator berinisial SJ. Dia menggunakan visa multiple yang berlaku untuk 1 tahun. “Jadi setelah 3 bulan kembali ke Indonesia, terus bisa kembali lagi,” ujarnya.
Selain SJ, lanjutnya, ada satu orang koordinator lainnya yang sedang diburu inisial TL. “37 orang yang sudah ditangkap saat ini sedang diperiksa kepolisian. Di sini proses pemeriksaan cepat,” kata dia.
Menurutnya sebelum penangkapan 37 orang ini, ada juga 19 orang yang diamankan namun dibebaskan kembali karena tidak terbukti mereka akan berhaji.
“Mereka mengaku akan pergi ke keluarganya di Jeddah, tim KJRI berhasil membantu mereka untuk dibebaskan. Kami minta mereka segera pulang dan tidak coba-coba untuk berhaji,” katanya.
Yusron kembali mengimbau agar masyarakat Indonesia menaati ketentuan yang telah ditetapkan oleh pemerintah Arab Saudi. Sanksinya cukup berat yaitu denda 10 ribu riyal (sekitar Rp 43 juta) dan banned 10 tahun. Untuk Koordinator lebih berat lagi, denda 50 ribu riyal (sekitar Rp 216 juta), ditahan 6 bulan, dan banned 10 tahun.
“Marilah kita taati ketentuan pemerintah Arab Saudi, jangan sampai uang hilang haji melayang,” tandasnya.
Sementara untuk 22 orang yang ditangkap di Bir Ali saat akan mengambil miqat, kata dia, telah diterbangkan ke Tanah Air. Diketahui, aparat keamanan Arab Saudi sebelumnya mengamankan 24 jemaah RI yang menggunakan visa ziarah untuk haji. Mereka ditangkap saat miqat di Bir Ali.
Peristiwa itu terjadi pada Selasa (28/5/2024). Rombongan jemaah asal Banten itu mengaku sebagai jemaah haji furoda.
“Tadi ada bus masuk ke Bir Ali saat dicek ternyata bukan jemaah kita. Mereka bilang jemaah furoda namun tidak bisa menunjukkan identitas selain paspor,” kata Kepala Seksi Sektor Bir Ali, Aziz Hegemur kepada Media Center Haji, Rabu (29/5/2024).
Dari hasil pemeriksaan, 22 jemaah dinyatakan tidak bersalah dan dideportasi. Sementara 2 lainnya yang bertindak sebagai koordinator masih ditahan untuk menjalani proses hukum.***
sumber:detik.com