RRINEWSS.COM- Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan aturan baru terkait penggunaan lampu rotator pada kendaraan dinas Polri.
Aturan itu tertuang pada surat telegram bernomor ST/ 2868/XII/REN.2.2./2023 tertanggal 28 Desember 2023 yang ditandatangani oleh Kakorlantas Polri Irjen Pol Aan Suhanan.
“Ya benar [surat telegram tersebut],” ujar Karopenmas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko saat dikonfirmasi, Senin (15/1).
Dalam surat itu mengatakan berdasarkan hasil analisis dan evaluasi Kamseltibcarlantas Korlantas Polri, lampu rotator bagian belakang kendaraan dinas menjadi salah satu penyebab potensi kecelakaan.
Sigit dalam surat itu memerintahkan agar lampu kendaraan dinas yang berotator ditutupi dengan kaca film 20 persen.
Begitupun saat melakukan pengawalan dan patroli hingga pengaman dalam kecelakaan lalu lintas, lampu tersebut dimatikan.***(kprn)