RRINEWSS.COM- Tragedi Gunung Marapi yang menewaskan pendaki disorot Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Barat (Sumbar). Jumlah korban tewas bertambah, Zhafirah Zahrim Febrina alias Ife meninggal dunia yang videonya viral karena membagikan kiriman ketika tubuhnya dibaluti abu vulkanik dengan kondisi kulit melepuh dan rambut tertutup debu.
Ombudsman akan melakukan investigasi mendalam setelah 24 pendaki tewas saat Gunung Marapi di perbatasan Kabupaten Agam dan Tanah Datar, Sumbar erupsi pada Desember 2023. Sebanyak 23 pendaki tewas di gunung dengan ketinggian 2.884 mdpl itu dan satu pendaki, Ife, dinyatakan meninggal dunia pada Minggu (17/12) pukul 17.45.
Ife meninggal dunia setelah 13 hari dirawat di Rumah Sakit M. Djamil, Padang. Ife menjadi satu dari sembilan pendaki Politeknik Negeri Padang (PNP) yang meninggal dunia dalam pendakian Gunung Marapi itu. Video berisi permintaan tolong Ife viral di media sosial. Di video itu, Ife yang tubuhnya dipenuhi abu vulkanik meminta tolong kepada orang tuanya.
Ife juga menjadi salah satu dari 75 pendaki yang tercatat melakukan pendakian pada saat erupsi terjadi.
“Kami sedang menyiapkan investigasi atas prakarsa sendiri,” kata Ketua Ombudsman RI Perwakilan Sumbar Yefri Hariani kepada detikcom, Minggu (17/12/2023).
Salah satu yang dilakukan oleh Ombudsman adalah memanggil BKSDA Sumbar. Ya, izin pendakian Gunung Marapi itu dikeluarkan oleh BKSDA Sumbar.
“Dalam pelaksanaannya beberapa waktu ke depan tentu BKSDA akan dimintai penjelasannya terkait pendakian Gunung Marapi,” ujar Yefri.
Yefri menyebut investigasi itu dilakukan sesuai dengan tugas yang dimandatkan kepada Ombudsman. Salah satu hal yang akan dicek adalah soal SOP pendakian gunung.
“Ini bentuk dari pengawasan yang dimandatkan kepada Ombudsman melalui UU. Melalui investigasi atas prakarsa sendiri, Ombudsman perwakilan Sumbar akan melihat mengapa dalam erupsi yang terjadi 3 Desember lalu, berdampak pada hilangnya 23 nyawa pendaki. Apakah ada masalah dalam pelaksanaan SOP (seperti yang diindikasikan) atau hal lainnya,” ujar dia.
Persoalan yang disoroti Ombudsman adalah soal pendaki yang berada dekat dengan puncak Gunung Marapi. Padahal, sebagai gunung aktif dan berstatus Waspada level II, warga dan pendaki dilarang mendekati lokasi puncak gunung radius 3 km.
“Seperti yang dijelaskan di atas, tentu fakta-fakta tersebut yang perlu dijelaskan oleh berbagai pihak yang berwenang dalam investigasi ini,” kata dia.
Kepolisian Sumbar juga telah bertindak. Polda Sumbar melakukan pemeriksaan terhadap petugas BKSDA dan Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG). Dikutip dari Antara, Kabid Humas Polda Sumbar Dwi Sulistyawan mengatakan pemeriksaan yang dilakukan pada 16 Desember itu seputar tugas pokok dan fungsi, serta standar operasional prosedur aktivitas pendakian Gunung Marapi. Dua petugas BKSDA hadir sedangkan PVMBG berhalangan. *** (fem/dtc/fem)