BKSDA Sumatra Barat Diduga Lalai Akibatkan Jatuhnya Korban Erupsi Gunung Marapi

PADANG RRINEWSS.COMBalai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatra Barat diduga lalai yang mengakibatkan jatuhnya korban erupsi Gunung Marapi.

Diketahui, Gunung Marapi Sumatera Barat (Sumbar) mengalami erupsi pada Minggu (2/12/2023), yang mengakibatkan 75 pendaki menjadi korban dengan 23 diantaranya meninggal dunia.

Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Ombudsman Perwakilan Sumbar, Adel Wahidi mengatakan kelalaian ini karena diduga telah terjadi potensi maladministrasi dengan pembukaan jalur pendakian Taman Wisata Alam (TWA) Gunung Marapi Sumatera Barat.

Hal ini melihat Standar Operasional Prosedur (Sop) Pendakian TWA. Gunung Marapi yang disusun Balai BKSDA Sumatera Barat, tidak sesuai dengan standar Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) saat gunung Marapi status waspada atau level II.

Serta bertentangan dengan Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor: 15 Tahun 2011 Tentang Pedoman Mitigasi Bencana Gunungapi, Gerakan Tanah, Gempabumi, dan Tsunami.

“Harusnya dalam SOP, masyarakat sekitar tidak boleh berada dalam radius 3 kilometer dari kawah Gunung Marapi. Justru SOP yang disusun BKSDA hanya melarang orang berkemah disekitar puncak, bukan dilarang mendekat, tapi dilarang berkemah,” ujar Adel Wahidin, Jumat (8/12/2023).

Adel Wahidi menilai sebenarnya SOP yang disusun BKSDA Sumbar itu telah bagus. Namun sepertinya verifikasi penerapan SOP oleh pendaki tidak dilakukan secara benar.

Menurutnya, harusnya sebelum pendaki diizinkan mendaki Gunung Marapi, diperiksa dulu perlengkapan keamananannya sesuai SOP yang disusun.

“Pendaki misalnya tidak safety, itu dia tidak boleh naik, harus disuruh melengkapi perlengkapannya dulu, itu sepertinya penerapan SOP itu tidak diverifikasi sebelum pendaki naik,” ujarnya.

Untuk itu, kata Adel, Ombudsman akan menggunakan kewenangan, dengan melakukan investigasi ke lapangan, untuk memastikan potensi dugaan maladministrasi tersebut. Termasuk nantinya berupa pemanggilan atau pemeriksaan BKSDA Sumbar.

“Beberapa kelompok masyarakat sudah berkonsultasi untuk melapor, meskipun begitu karena sudah menjadi atensi publik, kami tidak menunggu dulu laporan masyarakat lengkap, kami akan menggunakan kewenangan kami untuk menginvestigasi potensi maladministrasi tanpa menunggu pelaporan masyarakat,” ujar Adel. ***tribunnews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *