Dapatkan Bantuan Pemerintah Melalui BSU BPJS Ketenagakerjaan Rp600 Ribu

RRINEWSS.COM- Pemerintah mulai mencairkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) periode Juni-Juli 2025. Dana bantuan tersebut dibayarkan sekaligus untuk 2 bulan dengan total sebesar Rp 600 ribu per orang.

Disalurkan kepada 17,3 juta pekerja juga 288 ribu guru honorer di Indonesia, apakah detikers termasuk salah satu penerimanya? Artikel detikSumut berikut membagikan link BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025.

Untuk cek BSU 2025 bisa dilakukan dengan 2 cara, yaitu mengakses website resmi BPJS Ketenagakerjaan atau men-download aplikasi JMO lalu log-in. Adapun link BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025 bisa di-klik di bawah:

Cara Cek BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025
Setelah berhasil mengakses tautan https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/, detikers akan melihat penjelasan tentang BSU, kategori penerima, dan kolom untuk cek BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025. Simak tahap berikut:

Pastikan isi data seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap (sesuai KTP), tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor handphone terkini, dan email terkini
Selanjutnya, klik “Lanjutkan”

Cara Cek BSU 2025 di JMO Ketenagakerjaan

Cara kedua untuk cek BSU 2025 dapat dengan mengunduh aplikasi JMO di Playstore atau App Store. Usai berhasil men-download aplikasi itu, silakan ikuti langka-langkah cara cek BSU 2025 di JMO Ketenagakerjaan ini:

Pilih menu “Cek Eligibilitas Bantuan Subsidi Upah (BSU)”
Isi data yang diminta seperti NIK, nama lengkap, tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor HP terkini, dan email terkini kemudian klik “Lanjutkan”
Laman akan menampilkan keterangan [Data Anda saat ini masih dalam proses verifikasi dan validasi. Silakan cek secara berkala untuk mendapatkan pembaruan status Anda]

Namun, jika detikers ternyata bukan penerima BSU 2025, laman akan menampilkan keterangan [Mohon maaf, Anda belum termasuk dalam kriteria calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU)]

Kriteria Penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025
Pemerintah menyalurkan dana BSU sebesar Rp300.000 (tiga ratus ribu Rupiah) per bulan yang dibayarkan lewat BNI, BRI, BTN, Mandiri dan BSI. Namun, orang yang bisa memperolehnya wajib memenuhi kriteria:

Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK)

Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan 30 April 2025 kategori Pekerja Penerima Upah (PU)
Menerima gaji/upah paling banyak sebesar Rp3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu Rupiah) per bulan

Diprioritaskan untuk pekerja/buruh yang belum menerima Program Keluarga Harapan (PKH) pada periode sebelum penyaluran BSU dilakukan
Bukan merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN), atau prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
Demikian link BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025 di bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id. Segera akses, yuk, detikers! *** (nkm/dtc/nkm)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *