Data Indonesia Akan Diserahkan ke Amerika ?

RRINEWSS.COM- Jakarta – Anggota Komisi I DPR TB Hasanuddin menyebut ada potensi pelanggaran hukum apabila pemerintah menyetujui pemberian data pribadi warga Indonesia kepada Amerika Serikat (AS) imbas kesepakatan tarif impor 19% dengan Presiden Donald Trump.

Menurutnya, Indonesia saat ini sudah memiliki Undang-Undang (UU) Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP). UU tersebut setara dengan UU Perlindungan Data negara lain, bahkan General Data Protection Regulation (GDPR) Uni Eropa.

Sementara AS sendiri, kata TB Hasanudin, belum memiliki UU Perlindungan Data seperti yang berlaku di Indonesia saat ini.

“UU PDP kita itu setara dengan aturan komprehensif GDPR Uni Eropa. AS belum memiliki aturan komprehensif serupa, ini tentunya berpotensi melanggar UU,” katanya kepada wartawan di Jakarta, Jumat (25/7/2025).

Selain potensi pelanggaran hukum, lanjut TB Hasanudin, kesepakatan pertukaran data tersebut juga dinilai mencederai hak milik pribadi yang dijamin oleh konstitusi, khususnya Pasal 28H ayat (4) UUD 1945.

“Bahwa, ‘setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapapun’. Jadi tidak boleh sembarangan soal data pribadi,” ujarnya.

TB Hasanuddin menambahkan hingga kini Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur mekanisme transfer data ke luar negeri sebagaimana diwajibkan dalam Pasal 56 ayat (3) UU PDP belum diterbitkan.

Oleh sebab itu, TB Hasanuddin meminta pemerintah bertindak hati-hati dan tidak membuka akses data pribadi WNI kepada pihak asing, sebelum ada kejelasan hukum dan perlindungan maksimal bagi warga negara.

“Pemerintah harus transparan dan berhati-hati dalam menyepakati kerja sama yang melibatkan data pribadi warga negaranya. Jangan sampai kedaulatan Indonesia diacak-acak asing,” katanya.

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menjamin data pribadi warga negara Indonesia (WNI) tetap terlindungi. Hal ini ditegaskan pemerintah di tengah polemik transfer data pribadi ke Amerika Serikat.

“Finalisasi kesepakatan perdagangan antara Indonesia dan Amerika Serikat yang diumumkan pada 22 Juli 2025 oleh Gedung Putih bukanlah bentuk penyerahan data pribadi secara bebas, melainkan menjadi pijakan hukum yang sah, aman, dan terukur dalam tata kelola lalu lintas data pribadi lintas negara,” kata Meutya.***(brs)

Data Pribadi WNI Dikelola ASPertukaran Data Indonesia-ASKomisi I DPRTB HasanuddinData WNI Diberi ke ASAmerika SerikatUU PDPPerlindungan Data Pribadi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *