RRINEWSS.COM- Peringatan Hari Pers Nasional (HPN) 2026, Dewan Pers bersama organisasi wartawan dan perusahaan media mendesak pemerintah menaikkan status Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 menjadi undang-undang.
Deklarasi itu dibacakan Wakil Ketua Dewan Pers Totok Suryanto dalam Konvensi Nasional Media Massa HPN di Kota Serang, Minggu (8/2/2026). Perpres Nomor 32 Tahun 2024 mengatur tanggung jawab perusahaan platform digital dalam mendukung jurnalisme berkualitas.
“Mendesak pemerintah untuk memastikan perusahaan platform digital, sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 tentang tanggung jawab perusahaan platform digital untuk mendukung jurnalisme berkualitas, serta mendorong Perpres tersebut menjadi undang-undang sebagai bagian dari upaya menghidupkan kedaulatan digital dan kemandirian pers Indonesia,” kata Totok.
Insan pers juga meminta negara memperjelas perlindungan hukum atas produk jurnalistik. Pemerintah dan DPR RI didorong menetapkan karya jurnalistik sebagai objek yang dilindungi hak cipta.
“Desak pemerintah dan DPR RI menetapkan karya jurnalistik sebagai karya yang dilindungi hak cipta serta merevisi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta,” ujarnya.
Sorotan juga diarahkan ke perusahaan teknologi digital, termasuk pengembang kecerdasan buatan. Platform diminta tak lagi memanfaatkan karya jurnalistik secara sepihak tanpa imbal balik yang layak.
“Mendesak platform teknologi digital, termasuk AI, memberikan kompensasi yang adil, wajar, dan profesional atas penggunaan karya jurnalistik sebagai sumber data dan bahan pelatihan sistem AI, serta mencantumkan sumber media yang jelas, akurat, dan dapat ditelusuri,” lanjut Totok.
Dalam deklarasi itu, insan pers juga menegaskan komitmen internal. Mulai dari kepatuhan terhadap kode etik jurnalistik hingga upaya bersama meningkatkan kesejahteraan dan keselamatan jurnalis.
“Menolak segala bentuk kriminalisasi terhadap pekerja jurnalistik serta memastikan penegakan hukum yang adil terhadap segala bentuk kekerasan, intimidasi, dan ancaman terhadap pers,” katanya.
Deklarasi tersebut ditandatangani Dewan Pers bersama sejumlah organisasi pers dan media, di antaranya Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), Asosiasi Televisi Lokal Indonesia (ATVLI), Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI), Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI), Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI), Serikat Media Siber Indonesia, serta Serikat Perusahaan Pers.***(ant)
